pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Suardi Ajak Semua Pihak Menerima Putusan MK

BARRU, BKM–Sidang putusan sela perselisihan hasil pemilu (PHP) kepala daerah kabupaten Barru yang digelar Mahkamah Konstitusi( MK), Rabu (17/2) menyatakan menolak gugatan dua dalil pemohon peserta pilbup di daerah ini.
Gugatan kedua pemohon dari pasangan calon bupati-cawabup Mudassir Hasri Gani-Aksa Kasim dan pasangan Malkan Amin-Andi Salahuddin dinyatakan tidak terbukti.
Kedua paslon tersebut merupakan rival dari pasangan bupati dan wakil bupati Barru terpilih Suardi Saleh – Aska Mappe. Putusan MK ini disambut suka cita pasangan Suardi-Aska bersama timnya yang saat ini sedang berada di Jakarta.
Sesaat setelah mendapat kabar putusan MK yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman. Bupati peraih suara tertinggi di pilbup Barru Suardi Saleh mengajak semua pihak untuk menghargai dan menerima putusan sela tersebut.
“Alhamdulillah. Sejak awal, kami memang sangat yakin jika gugatan yang dilayangkan itu akan ditolak. Tapi kami menghargai jika ada dua paslon yang menempuh jalur hukum di MK dan hasil dari proses itu telah selesai,” kata Suardi.
Sama ketika dinyatakan unggul di hasil quick count dan penghitungan resmi KPU, Suardi Saleh yang maju berpasangan dengan Aska Mappe, kembali mengingatkan kepada semua jajaran tim, pendukung dan relawannya untuk tidak larut dengan eforia. Apalagi saat ini masih berada di tengah pandemi Covid-19.
“Sekali lagi, ini kemenangan kita semua. Kemenangan rakyat Barru. Mari kita bersama memajukan dan sejahterakan Barru. Insya Allah kita bisa,” himbau Suardi
Salah satu pertimbangan hakim, yakni selisih perolehan suara antara pemohon dan termohon sangat jauh. Bahkan Melebihi persentase yang disyaratkan.
Berdasar putusan ini, maka kemenangan SS-AK semakin sempurna. Sesuai hasil penghitungan oleh KPU, SS-AK mendulang dukungan 46,30%. Malkan-Salahuddin 33,94%, dan Mudassir-Aksah 19,76%.
Pasca-putusan ini, selanjutnya SS-AK akan segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Setelah itu, diusulkan ke Mendagri untuk dijadwalkan pelantikan secara resmi. (udi/rif/c)




×


Suardi Ajak Semua Pihak Menerima Putusan MK

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar