MAKASSAR, BKM — Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar tengah mendalami peran saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) lods Pasar Lakessi, Kota Parepare.
“Saat ini semua saksi yang sudah kita periksa masih kita dalami, termasuk Wakil Wali Kota Parepare,” ujar Koordinator Bidang Pidsus Kejati Sulselbar, Noer Adi, Jumat (19/2).
Noer Adi mengatakan, bahwa semua saksi yang telah diperiksa dan dianggap terlibat dalam kasus ini dan berpeluang untuk dijadikan tersangka. Meski demikian, penetapan tersangka, kata Noer harus didukung minimal dua alat bukti.
“Kita rencana baru akan melakukan ekspos internal, guna mencari siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini,” tandasnya.
Namun Noer Adi enggan berspekulasi soal siapa yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus ini. Menurut dia, penetapan tersangka nantinya tergantung dari hasil ekspos internal.
“Nanti kalau sudah ada penetapan tersangka dalam ekspos itu, pasti akan kita rilis kok,” pungkas Noer Adi.
Noer Adi mengatakan, bahwa pihaknya terus bersikap obyektif dalam menuntaskan kasus ini. Selain itu juga tim penyidik terus bekerja secara profesional dan proporsional.
Bedasarkan bukti awal, ada bukti kuitansi pungutan dari 1.600 pemilik lods sejak 2012, lembar deposit tabungan di Bank Bukopin Parepare setahun oleh tim pemindahan. Ada pula bukti penarikan dari Bukopin dan penyerahan uang ke Perindagkop yang disetorkan ke Bank Sulsel.
Selain itu, berkas penyetoran dana uang muka tersebut baru diserahkan pada tahun 2013 ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk disetorkan ke Bank Sulsel. Penyetoran itu sejak pemungutan tahun 2012 lalu.
Berkas laporan terkait adanya dugaan pungutan liar kata dia, itu yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Pungutan itu sebesar Rp1,6 M diendapkan di Bank Swasta. (mat-ril/c)
Peran Saksi Kasus Pasar Lakessi Didalami
×

