pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tersangka Human Trafficking Diancam 15 Tahun

MAKALE, BKM — Dua tersangka tindak pidana Human Trafficking (Perdagangan Manusia) SS (31) warga Luwu Banggai, dan FM (26) warga Toraja dijerat pasal 2 UU No 31 tahun 2007 dengan ancaman pidana 5-15 tahun penjara.
Kejadiannya ini bermula, FM bertindak merekrut korban tiga orang Toraja masih dibawa umur dijanjikan untuk dipekerjakan sebagai Sales Promotion Grel (PSG) di Manado.
Namun nahas dan nasib ketiga korban justru di bawa ke Luwu Banggai dipekerjakan di klub malam jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) yang difasilitasi SS.
Korban tidak terima dengan perlakukan tersangka karena tidak sesuai perjanjian dan menelpon keluarganya di Toraja untuk segera dijemput. Korban sesampai di Tana Toraja langsung melapor ke Polres Tana Toraja.
Tim Batitong Maro Resmob Polres Tana Toraja bergerak cepat ke Luwu Banggai mengamankan kedua pelaku dan digirim ke Mapolres Tana Toraja.
Wakapolres Tator Kompol Yakob Lobo didampingi Kasat Reskrim Jon Pairunan, di Aula Bhayangkara, Sabtu (13/3) menjelaskan barang bukti diamankan berupa dua handphone digunakan merekrut korban, dan empat buku rekening, serta baju dan celana korban. Kasus perdagangan manusia ini pertama diungkap siungkap Polres Tana Toraja tahun 2021.
Kasat Reskrim AKP Jon Pairunan menambahkan setelah dikumpulkan buki dan keterangan saksi di Luwu Banggai dan dilakukan gelar perkara memenuhi unsur pidana dan kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. (gus/C)



×


Tersangka Human Trafficking Diancam 15 Tahun

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar