MAKASSAR, BKM — Polisi menetapkan empat belas orang sebagai tersangka kasus yang diduga membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan empat belas orang yang ditetapkan tersangka berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28). Mereka ditangkap dengan dugaan Tindak pidana Menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran Karangtina kesehatan
Zulpan mengatakan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah bersinergi dengan satgas Covid- 19 Kota Parepare , pihak Ruma Sakit serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Kota Parepare. Dan setelah dilakukan pengecakan bersama terkait adanya tujuh makam yang kondisinya empat makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan tiga makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas.
,
Selanjutnya, Kabid Humas menjelaskan aparat Polres Parepare juga juga mengungkap fakta bahwa tujuh makam yang dibongkat tersebut, jenazahnya dipindahkan ke dua lokasi yang berbeda yaitu empat jenazah di perkuburan Sari Minyak di Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota Parepare dan tiga jenazah di pekuburan Abbesoangge Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.
“ Jadi saat ini aparat Polres Parepare menetapkan 14 tersangka, dari hasil penyeidikan adanya tujuh makam yang kondisinya, empat makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan tiga makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas, dan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid -19, Pihak Rumah Sakit dan dinas terkait,”Jelas Kabid Humas, di Ruang Kerjanya Selasa (16/03)
Dikatakannya lagi , dalam kasus ini, Sat reskrim Polres Parepare juga mendapatkan barang bukti tiga Lembar Palstik pembungkus jenazah Bagian luar, satu buah Kayu Nisan, tiga lembar Terpal Plastik, dua buah skop, dan satu buah Cangkul, serta satu buah Linggis
Kabid Humas menambahkan Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara (rls)

