SIDRAP, BKM — Tim Pidsus Kejari Sidrap meningkatkan status perkara kasus penyelewengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Sidrap ditahap II, Jumat (19/3) akhir pekan kemarin.
Kasus yang melibatkan mantan Kepala UPT Dispenda Kecamatan Panca Rijang ARF diserahkan kepada JPU Kejari di Aula kantor Kejari Sidrap.
Kajari H Samsu Kadin melalui Juru bicara Kejari Sidrap Muh Ikbal dalam press release Senin (22/3) mengatakan pihaknya sudah melakukan penyerahan rersangka dan barang bukti tahap II dari Penyidik Tindak Pidana Khusus kepada JPU dalam perkara ini.
Ditambahkan Ikbal ini ada dugaan tindak pidana yang merugikan negara sebesar Rp293.236.655,-.
“Tersangka ARF diduga menyelewengkan PBB mulai tahun 2014 hingga 2016. Penyelidikan hingga tingkat penyidikan dinyatakan rampung dan diserahkan tersangka dan barang bukti ke JPU tahap II,” jelas Ikbal.
Dalam hasil analisa perhitungan, penyidik menemukan kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp 293 juta lebih.
Sebelumnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejari Sidrap Nomor : B- 190/P.4.30/Fd.2/02/2021 tanggal 23 Februari 2021, dan berkas Perkaranya telah diperiksa dan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Nomor : B-648/P.4.30/ Ft.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2021.
Tersangka akan ditahan terhitung tanggal 19 Maret 2021- 7 April 2021 berdasarkan SPP tingkat penuntutan Kepala Kejari Sidrap (T-7) Nomor : Print-291/P.4.30/Ft.1/03/2021,”ungkap Ikbal lagi.
Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pertama Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah atas UU R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah atas UU R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,”ungkap Kasi Pidsus Kejari Sidrap Hardiman,SHMH, usai menyerahkan tersangka dan barang buktinya, siang tadi.
“Tersangka saat ini dititipkan ke Rutan Klas IIB Sidrap hingga menjalani masa sidang di Pengadilan Tipikor Makassar,” tandas Hardiman. (ady/C)
Tim Pidsus Serahkan Tersangka dan BB ke JPU
×

