pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

424 Sak Gula Rafinasi Diamankan

2 Orang Ditetapkan Tersangka

PAREPARE, BKM — Satuan Reskrim Polres Parepare mengamankan 424 sak gula rafinasi yang dijual bebas oleh pemilik Toko Sulawesi inisial IS dan Toko Sinarmas Maju inisial R.

Namun kedua tersangka tidak diamnkan oleh penyidik karena ancamanya hanya dua tahun penjara. Sedangkan barang bukti berupa gula rafinasi telah diamankan penyidik di Mapolresta Parepare.
Kapolres Parepare, AKBP Alan Gerrit Abast melalui Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Nugraha Pamungkas menjelaskan tersangka R mempunyai. Gula rafinasi sebanyak 415 sak dan Tokoh Sulawesi milik IS sebanyak 9 sak.
Harga persak gula rafinasi dijual ilegal 578.000 per sak dengan berat 50 kg persaknya. Total nilai uang dari 424 sak sebanyak Rp 245 juta lebih.
“Gula rafinasi merek Duta Sugar Indonesia (DSI) dijual secara bebas kepada masyarakat yang tidak boleh diperjual belikan langsung kecuali perusahan industri,”jelasnya.
Barang bukti gula rafinasi merek DSI ini diambil kedua tokoh bersangkutan tidak memperlihatkan dokumen resmi sebagai distributor.”Polisi amankan 424 sak gula itu digudang milik Sinarmas, kedua pelaku berjanji tidak menjualnya sambil menbunggu kepastian hukumnya.
“Ancaman hukuman 2 tahun, kedua tersangka tidak ditahan, tapi tetap wajib lapor dalam kasus ini,”terangnya.
Nugraha menambahkan barang bukti sudah disegel dengan garis police line dan dibuatkan berita acara, serta pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Disperindagkop Parepare terkait dugaan barang ilegal tersebut. (smr/C)



×


424 Sak Gula Rafinasi Diamankan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar