pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Legislator Golkar Torut Dipecat Sebagai Ketua Komisi

RANTEPAO, BKM–Politisi Partai Golkar Philipus Dambe disebut melanggar kodek etik sebagai anggota DPRD Toraja Utara. Akibatnya dia mendapat sanksi hingga diberhentikan sebagai pimpinan komisi.
Hal itu terungkap saat badan kehormatan (BK) DPRD Toraja Utara menggelar pertemuan hingga sidang Paripurna DPRD Toraja Utara, Senin (29/3).
Ketua BK DPRD Toraja Utara Marthen Tonapa Parrangan, didampingi anggota BK lainnya Yusuf Tangke Manda, dan Marten Bida, melaporkan hasil keputusan BK, di sidang paripurna dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Calvin Para’pak Tondok dan Semuel T. Lande yang dihadiri 12 anggota dewan.
BK DPRD Toraja Utara memutuskan teradu anggota DPRD Toraja Utara Philipus Dambe dari Fraksi Golkar dinyatakan terbukti telah melanggar kode etik sebab mengganggu ketentraman rumah tangga pengadu.
“Philipus Dambe juga melanggar sumpah janji sebagai anggota DPRD Toraja Utara,” kata Jusuf saat membacakan hasil putusan BK.
Atas perbuatan Philipus Dambe, BK menjatuhkan sanksi berdasarkan pasal 15 Peraturan DPRD No 2 tahun 2019 pelanggaran kode etik, sehingga dijatuhkan sangsi pemberhentian dari jabatan dari pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Toraja Utara sebagai pimpinan Ketua Komisi II.
Sebelumnya, Philipus Dambe, dilapor oleh Yohanis S.Pasangka yang berprofesinya sebagai pelaut ke BK. Aduan Yohanis lantaran Philipus ditengarai selingkuhi istrinya. (gus/rif/c)



×


Legislator Golkar Torut Dipecat Sebagai Ketua Komisi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar