MAKASSAR, BKM–Kegiatan nikah dan rujuk warga wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tamalate dan Kantor Urusan Agama Biringkanaya mecapai 4.430 pasang dalam kurung waktu 2014-2015. Kalau di Tamalate misalnya, sebanyak 2.158 pasang melakukan pernikahan serta di Biringkanaya jumlahnya lebih besar meliputi 2.272 pasang nikah dan rujuk.
Kepala KUA Kecamatan Tamalate, Afdal, SAg. MM mengatakan, nikah adalah kegiatan proses kawin sedangkan rujuk adalah mereka yang sudah putus kasus cerai di Pengadilan Agama Makassar, tapi kembali nikah pada pasangan yang bersangkutan.
Prosedure pelaksanaan nikah, yaitu pasangan ke kantor Lurah mendapatkan surat keterangan untuk nikah (N1), surat keterangan asal usul (N2), surat keterangan orang tua (N4) serta surat keterangan Puskesmas untuk imunisasi. Tahap berikutnya ke kantor KUA memberitahukan kehendak nikah, membayar biaya pencatatan nikah/pengumuman nikah, mengikuti penataran calon pengantin dan penasehatan BP4 dalam masa sepuluh hari sebelum akad nikah. Upacara akad nikah di Balai Nikah (KUA) atau di luar Balai Nikah atas permintaan yang bersangkutan.
Lain halnya manajemen rujuk. Tentunya pasangan bersangkutan ke kantor Lurah untuk dapatkan surat keterangan rujuk (model R1) sambil memperhatikan akte cerai. Menyusul ke KUA memberitahukan kehendak rujuk sambil membayar biaya pencatatan rujuk dan pelaksanaan rujuknya di Balai Nikah (KUA) . Dengan demikian yang bersangkutan menerima kutipan buku pencatatan rujuk. Langkah terakhir yang bersangkutan ke pengadilan agama untuk memberitahukan rujuk (model RC) sekaligus menerima kembali kutipan akta nikah (model NA). Lebih jauh, Kepala KUA Tamalate, Afdal, SAg. MM maupun Kepala KUA Kecamatan Biringkanaya, Nurdin, SAg. MH, mengatakan, jika kita mencoba memahami dengan baik dalam suatu tinjauan sosiologi penasehatan nikah dan rujuk, aktivitas ini merupakan modal dasar bagi kemajuan rumah tangga.(zai/war)
Capai 4.430 Pasang Nikah dan Rujuk
×

