pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Rampas Rumah, Kafe, Hingga Motor Besar

Milik Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Sulselbar Bulukumba

MAKASSAR, BKM — Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bergerak cepat, usai menetapkan Muhammad Ikbal Reza Ramadhan sebagai tersangka dan menahannya. Sejumlah aset milik Account Officer Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba itu dirampas untuk dijadikan barang bukti.
Diawali dengan briefing singkat di ruang penyidikan bidang Pidsus Kejati Sulsel di Makassar, Sabtu (3/4). Pertemuan dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Andi Faik Wana Hamzah.

Tim penyidik dan intelijen Kejati berjumlah delapan orang. Ada pula tim pemeriksa internal Bank Sulselbar cabang wilayah. Selanjutnya mereka bergerak menuju Bulukumba pada pukul 16.30 Wita. Tiga unit kendaraan roda empat ditumpangi. Tiba di Bulukumba pukul 21.41 Wita. Kembali digelar briefing bersama kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba. Di sini disusun strategi rencana penggeledahan di titik lokasi aset milik tersangka.

Tim yang dikawal ketat aparat Polres Bulukumba bersenjata lengkap kemudian menuju ke Kafe Labissa. Berlokasi di Jalan Anggrek Nomor 8 Bulukumba. Penggeledahan pun dilakukan pada pukul 22.40 Wita. Pengunjung dan pegawai kafe tampak kaget dengan kedatangan tim penyidik bersama polisi.

Selain kafe, disita pula aset berupa salon kecantikan, percetakan,vape store, motor, dan tempat usaha pencucian mobil. Tempat yang berada di lokasi terpisah dalam wilayah Kabupaten Bulukumba itu kemudian disegel dan dipasang garis kejaksaan.
Penggeledahan di Bulukumba selesai hingga pukul 04.00 Wita, Minggu (11/4). Tim lalu kembali ke Makassar. Penyitaan kembali dilanjutkan. Kali ini sebuah rumah yang berlokasi di Kompleks Clarity, Jalan Jipang Raya, Kota Makassar. Di tempat ini tim mengakhiri rangkaian penggeladahan pada pukul 16.30 Wita.
Aset yang disita oleh penyidik diduga dibeli oleh tersangka Reza dari hasil kejahatan korupsi. Sebelumnya, ia telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) senilai Rp25 miliar di Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel Andi Faik Wana Hamzah, mengatakan bahwa ada sejumlah aset milik tersangka MIRR yang telah disita dan dirampas oleh tim penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut, yang berada di dua daerah.
“Kita telah menyita aset milik tersangka berupa aset bergerak maupun tidak bergerak di wilayah Bulukumba dan Makassar,” Andi Faik, Minggu (11/4).
Barang bukti yang disita oleh tim penyidik berupa motor, mobil pickup, kafe, salon, percetakan, dan rumah. Selain itu, juga uang senilai Rp670 juta yang tersimpan dalam rekening.
“Yang kita sita itu barang bukti seperti berupa satu unit Yamaha X-MAX, satu Yamaha N-MAX, satu unit Honda CBR 250, satu unit mobil pick up Gran Max, bangunan kafe, carwash, vape store, percetakan, salon dan satu unit rumah di Kompleks Clarity, Makassar. Serta uang yang sudah ditemukan di rekening dan telah terblokir senilai Rp670 juta,” papar Andi Faik.
Meski begitu, lanjut Andi Faik, pencarian yang disertai penyitaan barang bukti dan aset milik tersangka tidak akan berhenti pada tindakan hari ini (kemarin) saja. Sebab masih ada beberapa aset milik tersangka yang belum diserahkan oleh pihak keluarga tersangka. Aset tersebut diduga kuat sengaja disembunyikan.
“Masih ada beberapa mobil milik tersangka yang belum kita sita. Karena diduga ada yang sengaja menyembunyikannya. Ini yang masih terus kita kejar,” kata Andi Faik.
Oleh karena itu, ia mengimbau secara tegas kepada perorangan ataupun pihak. Termasuk keluarga yang menguasai, menerima peralihan aset lain dari tersangka untuk mengaburkan keberadaan benda/harta milik tersangka, yang dapat menjadi barang bukti tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka atau mungkin mengalihwujudkan. Mereka diminta untuk segera melaporkan ke penyidik kejati dan menyerahkan penguasaan benda atau aset tersebut, karena perkara ini bukan tipikor, namun juga TPPU.
“Orang yang turut menyembunyikan atau mengaburkan, kami pastikan akan dikenakan tindak pidana menghalangi dan merintangi penyidikan. Ancaman pidana minimal tiga tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara, serta Undang-Undang TPPU dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tegas Andi Faik Wana. (mat)




×


Kejati Rampas Rumah, Kafe, Hingga Motor Besar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar