MAKASSAR, BKM– Kemacetan kerap terjadi di sekitar kantor wali kota Makassar. Khususnya di Jalan Balai Kota dan Slamet Riyadi. Namun kemacetan parah kerap ditemukan pada jam-jam kerja di sepanjang Jalan Balaikota.
Penyebabnya, karena banyak kendaraan, baik roda empat maupun dua, yang parkir di sepanjang jalan.
Malah, ada yang menggunakan badan jalan sebagai tempat memarkir kendaraannya. Belum lagi adanya proyek pengerjaan IPAL di lokasi tersebut belum sepenuhnya rampung, membuat kemacetan semakin parah.
Pemkot Makassar sejauh ini tidak memiliki area parkir yang cukup representatif. Akibatnya, baik pegawai pemkot maupun warga yang punya keperluan di Balaikota, memarkir kendaraannya di sepanjang jalan terdekat di Balaikota. Kecuali di Jalan Ahmad Yani yang memang ada aturan larangan parkir di sana.
Di era Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf dan Iqbal Suhaeb, penataan parkir dilakukan di area balai kota. Yang dapat memarkirkan kendaraannya di dalam kawasan kantor wali kota hanya eselon II sampai eselon III.
Di luar dari itu, kendaraan diarahkan parkir di sekitar Karebosi Link dan sekitaran Kanrerong. Namun di era Pj Wali Kota, Rudy Djamaluddin, aturan itu kendor.
Di era Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, dinas perhubungan kembali akan memassifkan penertiban. Khususnya bagi kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
Kasi Pengoperasian Sarana dan Prasaran Dinas Perhubungan Kota Makassar, Evi Siregar, mengemukakan, berdasarkan instruksi Kadis Perhubungan Mario Said, parkir kendaraan di Jalan Balaikota kembali akan ditertibkan.
Diapun mewanti-wanti pengedara yang seenaknya memarkir kendaraan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi berupa penggembokan kendaraan roda empat.
Evi mengatakan, pengendara diberi waktu paling lama lima menit memarkir kendaraan. Lebih dari waktu yang telah ditentukan, kendaraan akan digembok.
“Kita kasih toleransi lima menit berhenti parkir kendaraan. Lebih dari itu, bagi kendaraan yang parkir menggunakan badan jalan, akan kami gembok, ” ungkap Evi.
Selain digembok, bekerjasama aparat kepolisian, kendaraan yang melanggar akan ditilang.
Dishub saat ini sudah melakukan pengawasan melekat, khususnya pada hari-hari kerja.
Sebanyak 14 personel Dishub Makassae diterjunkan setiap hari. Mereka bekerja shift-shiftan. Enam orang bertugaa pukul 07.00-12.00 wita, dan selanjutnya enam orang bertugas pukul 12.00-16.00 wita, sampai berakhir masa jam kantor.
Dia mengatakan, sebenarnya ada lokasi parkir yang bisa digunakan pengendara. Yakni setelah kantor pajak, sebelah kanan jalan.”Area parkirnya luas. Bisa untuk mobil dan motor,” tandasnya.(rhm)
Gunakan Badan Jalan Kendaraan Digembok
×

