PINRANG, BKM — Kasus tindak pidana pemerkosaan kembali lagi terjadi di wilayah hukum Polres Pinrang. Seorang gadis berusia 19 tahun Bunga (samaran) warga asal Kabupaten Kolaka menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya kenalannya AM (22 tahun) warga Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Ikhwal mulanya petaka ini terjadi ketika pelaku AM berniat mengantar pulang korban ke rumahnya Kamis (18/3) lalu sekitar pukul 20.30 Wita di Sulili Barat, Pinrang. Saat itu korban dibonceng pelaku pulang ke rumahnya.
Ditengah perjalanan, terduga pelaku memiliki niat jahat terhadap korban. Dengan tenang, pelaku mengarahkan motornya langsung kearah kampung Sulili Barat. Singgah di rumah panggung yang tidak berpenghuni. Kemudian pelaku memaksa korban naik keatas rumah, dan pelaku AM merusak gembok yang terpasang dipintu rumah dan menyuruh korban masuk.
Rencana jahat pelaku dilancarkan setelah korban dipeluk dari belakang. Disertai dengan ancaman akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya. Korban yang sudah ketakutan mulai pasrah meski tetap berontak melawan. Pelaku langsung membuka paksa pakaian korban. Korban yang tak terima memberitahu keluarganya dan melaporkannya ke Polres Pinrang.
Berdasarkan laporan polisi LPB/ 99/III/2021/SPKT/Res. Pinrang, tanggal 22 Maret 2021 dan Nomor : Sp. Kap/108/IV/2021. Reskrim. Saat dilakukan penyelidikan tersangka berhasil diringkus di tempat persembunyiannya, Selasa (20/4) sekira pukul 17.30 Wita di Desa Malimpung Kecamatan Patampanua, Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi membenarkan pengungkapan kasus pencabulan yang menyebabkan masa depan korban ternoda. Dari hasil interogasi tersangka, AM mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Pelaku sudah ditangani penyidik dan saat ini masih di BAP-kan untuk diproses hukum selanjutnya,”tegas Kasat Reskrim IPTU Deki Marizaldi, Rabu (21/4).
Pelaku dijerat pasal 285 KUHP dengan pidana 12 tahun penjara,” tandasnya. (ady/C)
Diancam Diperkosa, Gadis Asal Kolaka Pasrah
×

