BARRU, BKM — Pascapenerapan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemkab Barru yang selama ini memaksimalkan pengisian perangkat daerah akhirnya melakukan evaluasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Evaluasi ini dipaparkan langsung dihadapan Pejabat Pembina Kepegawaian yang dipimpin Bupati Barru, Suardi Saleh bersama Wabup, Aska Mappe di ruang kerja Bupati, Selasa (28/4).
“Alhamdulilah, selama ini kita sudah terapkan pola sesuai regulasi dan mengisi semua struktur, namun kali ini kita lakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah karena adanya panduan aturan terbaru, sekaligus mengukur efektivitas dan efisiensi sumberdaya yang ada,” ucap Suardi.
Bupati menjabarkan lebih lanjut perlunya dilakukan perubahan struktur kelembagaan perangkat daerah untuk menyesuaikan nomenklatur program dan kegiatan sebagaimana amanat Permendagri 90/2019.
Bahwa arah kebijakan nasional untuk penyederhanaan birokrasi dengan penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perlu direspon secara terukur dan bijaksana. Olehnya dibentuk tim evaluasi struktur kelembagaan yang kini mengekspose hasilnya tersebut.
“Demi menyesuaikan arah kebijakan nasional yang meminta penyederhaan birokrasi maka sebelum tuntasnya penyusunan RPJMD, dan untuk kemudahan implementasikan visi misi, evaluasi ini dilakukan, apalagi ada beberapa nomenklatur urusan pemerintahan yang menjadi pencermatan,”urainya.
Tim Evaluasi Kelembagaan dipimpin Sekkab Abustan menampilkan slide by slide dalam power point expose kelembagaan perangkat daerah yang mengarah ke filosofi organisasi,’Minimal Struktur, Maksimal Fungsi’.
Sebelumnya, Pemkab Barru melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Barru telah secara massif melakukan sosialisasi terhadap penataan struktural fungsional umum dan fungsional tertentu di seluruh Perangkat daerah. (udi/C)

