pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bendungan Lalengrie Bone Terancam Dihentikan

MAKASSAR, BKM–Usai melakukan peninjauan beberapa hari lalu, kini Komisi D bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, melakukan rapat dengan pendapat (RDP) bersama pihak terkait, membahas persoalan pembangunan bendungan Lalengrie di Kabupaten Bone.
Bendungan yang dibangun dengan anggaran sebanyak Rp61 miliar ini, kini bermasalah soal progres pembangunan serta terkait alas hak tanah yang ditempati membangun bendungan.
Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Andi Sugiarti Mangun Karim menegaskan bahwa, sebuah program pemerintah harus didirikan diatas lokasi yang memang alas haknya jelas, karena ini uang negara dan uang rakyat.
“Jadi itu dulu yg harus kita bersihkan. Saya juga heran kalau kemudian ternyata di kegiatan ini baru terungkap bahwa ini bersoal dipersoalan alas haknya, harusnya tidak boleh ada lagi,” kata Andi Sugiarti, Selasa (4/5).
Andi Sugiarti menuturkan bahwa, terkait dengan kegiatan ini. Menurutnya, yang patut disoroti adalah dari sisi kepentingannya dan dari sisi mamfaat yang akan diterima oleh masyarakat.
Pasalnya, kata dia, dari hasil penelusuran ataupun peninjauan langsung teman di komisi, melihat dalam posisi program yang dibangun ini agak pesimis mau bicara pemamfaatan oleh masyarakat.
“Karena kondisinya area persawahan yang notabene katanya akan diairi oleh keberadaan bendungan tersebut, tidak terairi secara maksimal,” ujarnya.
Untuk itu lanjutnya, kegiatan ini harus sementara harus dipertimbangkan untuk diteruskan. Karena harus diselesaikan terlebih dahulu persoalan-persoalan dasarnya.
“Iya kita stop sementara, sambil kemudian kita bersihkan problem, masalah masalah yang ada disitu, kemudian kita pertimbangkan lagi untuk kita lanjutkan,” tegasnya.
Selain itu, kita akan lakukan perencanaan yang memng betul betul matang. Karena jangan kita laksanakan suatu kegiatan dengan menjadikan masyarakat sebagai alasan.
“Kenyataanya kita turun ke masyarakat juga teriak keberatan. Saya berada dalam posisi wakil rakyat, kita akan memberikan support maksimal untuk sebuah kegiatan yang memang dampaknya itu, memberikan mamfaat yang besar bagi kepentingan masyarakat,”jelasnya.
Kepala Desa Ujung Lamuru, Haripuddin menanggapi terkait dengan alas hak tanah lokasi pembangunan bendungan Lalengrie, di Desa Ujung Lamuru, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
Menurut Haripuddin, untuk status tanah yang dibanguni bendungan memang status masih tanah negara, karena itu mempunyai surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukan sertifikat kepemilikan.
“Kan kalau sertifikat sudah milik masyarakat, tapi kalau masih PBB itu masih milik pemerintah,” jelasnya, usai mengikuti RDP, Selasa kemarin.
Ia juga mengatakan bahwa, untuk kepemilikan hak atas tanah di bendungan itu, boleh dikatakan semua itu milik negara. Karena sertifikat yang dimiliki masyarakat tidak seberapa.
“Jadi, ndak ada ganti rugi. Tapi saya lihat masalah sertifikat itu belum ada yang setor kesini, sertifikatnya hanya semacam PBB saja. Tapi masalah ganti rugi tidak ada,” bebernya.
“Saya tidak katakan bahwa itu kuat karena tidak ada izin dari pemerintah kabupaten untuk menandatangani surat pernyataan itu, hanya pemerintah kecamatan dan desa yang tanda tangan,” tambah Haripuddin.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa, yang diprotes oleh masyarakat terkait dengan bendungan ini terkait perjanjian awal pembangunan. Dimana, galian hanya disepakati 1,5 meter rata-rata mau digali, namun ternyata kenyataan dilapangan jadi 2 meter.
“Na makanya saya selaku pemerintah setempat meminta pondasinya itu harus rata dengan bibir sawahnya orang, supaya airnya itu tidak mengalir ke saluran kembali,” tutupnya. (rif)




×


Bendungan Lalengrie Bone Terancam Dihentikan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar