pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

23 Aset Rawan Diambilalih Pihak Ketiga

MAKASSAR, BKM– Aset milik Pemerintah Kota Makassar masih banyak yang belum memiliki sertipikat. Kondisi ini membuka ruang aset pemerintah rawan diambilalih pihak ketiga.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Rachmat Azis, mengatakan, ada 23 aset pemkot yang sementara diperjuangkan legal standingnya.
23 aset pemkot tersebut mendapat pengawalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, pemerintah kota juga bekerjasama dengan jaksa pengacara negara (JPN).
Pengawal dari aparat penegak hukum tersebut untuk mendorong kepastian hukum agar tidak mudah lepas dan dikuasai pihak ketiga.
“Paling tidak 23 aset ini kita upayakan untuk diselesaikan. Bentuk pengawalan KPK, kita didorong untuk memberikan kepastian hukum terkait semua aset Pemkot Makassar. Jadi jangan dengan mudah melepaskan aset, karena itu aset negara,” tegas dia.
Berdasarkan data, beberapa aset yang dikawal KPK yakni tanah perumahan karyawan di Manggala senilai Rp121,85 miliar dengan luasa lahan 222.790 meter persegi, tanah di Jalan Rajawali seluas 2.880 meter persegi dengan nilai Rp2,16 miliar.
Selanjutnya, tanah Taman Pasar Cidu’ seluas 1.151 meter persegi dengan nilai Rp698 juta, tanah Perumahan Griya Prima Tonasa di Blok D3 seluas 1.440 meter persegi dengan nilai Rp2,89 miliar.
Sedangkan di taman di perumahan itu seluas 475 meter persegi dengan nilai Rp955,16 juta. Tanah pusat pergudangan Terminal Cargo Makassar seluas 157.517 meter persegi dengan nilai Rp78,86 miliar.
Tanah Lapangan Karebosi di Jalan Jenderal Sudirman dengan luas 100.190 meter persegi senilai Rp601,14 miliar. Tanah TPI Paoter di Jalan Sabutung seluas 350 meter persegi dengan nilai Rp229,73 juta. Tanah Taman Tello Baru seluas 5.286 meter persegi senilai Rp3,26 miliar.
Selanjutnya, tanah Taman Karunrung seluas 1.235 meter persegi dengan nilai Rp5,01 miliar. Tanah Kampung Nelayan Untia senilai Rp185 miliar dengan luas 371.348 meter persegi. Tanah Pulau Kayangan seluas 6.446 meter persegi dengan nilai Rp2,25 miliar, dan beberapa aset tanah lainnya.(rhm)




×


23 Aset Rawan Diambilalih Pihak Ketiga

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar