MAKASSAR, BKM — Empat mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, segera menjalani rehabilitasi. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel mengabulkan permohonan asesmen mereka.
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, hasil rekomendasi permohonan keluar sebelum Idulfitri. Meski begitu, Ghiri mengaku tidak bisa berkomentar banyak, sebab kasus tersebut ditangani Polrestabes Makassar.
“Iya sudah ada, tapi kami kembalikan rekomendasinya ke Polrestabes. Nanti Polrestabes yang umumkan. Kecuali kasusnya BNN, kami yang ngomong,” ujar Ghiri, Senin (17/5).
Dihubungi terpisah, Kasatres Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto membenarkan telah menerima hasil rekomendasi rehabilitasi para tersangka. Rekomendasi itu diterima Rabu lalu.
“Betul, kami sudah terima permohonan rehabnya. Tapi jangka waktu dan tempatnya belum kami tahu. Kami koordinasi dulu ke pihak lapas atau rutan, sama BNN juga. Di mana mereka ditempatkan, di rutan atau lapas,” kata Yudi, Senin (17/5).
Alumni Akademi Kepolisian 2003 ini menjelaskan, hasil koordinasi nantinya juga melibatkan beberapa ahli, mulai dari dokter sampai psikolog. Namun Yudi menyebut tempat rehabilitasi kemungkinan di Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
“Bisa jadi di situ, yang di Bolangi, Sungguminasa. Tapi tergantung nanti hasil koordinasinya, jangan sampai tidak ada tempat. Kalau memang bisa, yah di sana (Lapas Narkotika Sungguminasa). Kan ada treatment (perawatan). Nantilah bagaimana keputusannya,” jelasnya.
Mantan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel ini menyebut, dalam rekomendasi yang diterima tidak mencantumkan jangka waktu rehabilitasi masing-masing tersangka.
Meski mendapat rekomendasi rehabilitasi, Yudi menegaskan proses terhadap empat tersangka oknum pejabat narkoba jenis sabu itu tetap jalan. “Sementara masih pemberkasan. Intinya tetap berjalan, sampai pengadilan,” tegasnya.
Adapun empat ASN Pemkot Makassar tersebut yakni M Sabri (44), Muh Yarman (46), Irwan Muladi (49), dan Syarifuddin (44). Mereka sebelumnya diamankan polisi pada Jumat, 23 April 2021.Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dua saset, masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,9 gram. Pemasok barang tersebut hingga kini masih dalam pengejaran jajaran Satresnarkoba Polrestabes Makassar. Ia disinyalir berdomisili di Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang.
Saat ini, empat tersangka tersebut masih berada di Mapolrestabes Makassar. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(mat)
Sabri Cs Direhab, Proses Hukum Tetap Jalan

×





