pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ulla: Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4

MAKASSAR, BKM–Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (17/5).
PN Jakpus kembali menolak gugatan hukum pelaku kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat yangh dihelat di Deli Serdang yang menggugat AHY sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Hal ini tercantum dalam amar putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, dimana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulsel Ni’matullah Erbe mengemukakan bila untuk keempat kalinya kubu AHY memenangkan pertarungan, termasuk gugatan.

Menurut Ulla-panggilan akrab Ni’matullah Erbe penolakan PN Jakpus setelah pihaknya menerima salinan dari Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat Muhajir.
Muhajir menyampaikan, setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan tiga kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4.’
“Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada publik selama empat bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum,”ucap Ulla-seperti yang disampaikan Muhajir.
Untuk itu, kubu AHY mengaku sangat bersyukur karena permintaannya agar pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. “Jadi, tidak langsung ke pengadilan,”ucap Ulla.
Wakil Ketua DPRD Sulsel ini menambahkan bila amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan PN Jakpus tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini. (rif)




×


Ulla: Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar