SOPPENG, BKM — Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak membuka Forum Gabungan SKPD penyusunan Renstra SKPD Tahun 2021-2026 di Ruang Rapat Gabungan Dinas-Dinas Pemkab Soppeng, Kamis (20/5).
Kaswadi dalam sambutannya mengatakan, forum hari ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 86 tahun 2017 bahwa rancangan awal restra perangkat daerah dibahas bersama pemangku kepentingan dalam forum perangkat daerah untuk memperoleh saran dan pertimbangan.
Ada beberapa hal yang disampaikan adalah rancangan awal RPJMD 2021-2026 digunakan sebagai acuan perumusan tujuan dan sasaran, program, kegiatan, sub kegiatan, indikator kinerja dan pagu indikatif dalam rancangan renstra SKPD tahun 2021-2026.
Tujuan dan sasaran SKPD diharapkan dapat memecahkan isu dan permasalahan pembangunan yang dihadapi serta dapat menjawab berbagai isu strategis terkait penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.
“Setiap SKPD harus memahami visi misi pemerintah daerah yaitu Soppeng yang lebih melayani, maju dan sejahtera”. Misi yang akan dijalankan untuk mewujudkan visi tersebut dirumuskan dalam sejumlah upaya umum yaitu memantapkan penyelenggaraan pelayanan dasar, memantapkan perwujudan kesejahteraan masyarakat, memantapkan pencapaian daya saing daerah, memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik, memantapkan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
Bupati berharap agar seluruh SKPD dapat menjabarkan visi dan misi Kabupaten Soppeng dengan sebaik-baiknya. Menyusun tujuan dan sasaran SKPD, program prioritas beserta indikator kinerjanya yang terukur dan tersedia datanya yang relevan dan terkait langsung dengan pencapaian visi misi serta dalam rangka penyelesaian permasalahan daerah seperti kemiskinan rendahnya IPM, pertumbuhan ekonomi, dan permasalahan lainnya.
“Setelah pelaksanaan forum ini setiap SKPD menyempurnakan rancangan awal Renstra berdasarkan berita acara kesepakatan forum dan segera mengajukan ke Bappelitbangda untuk diverifikasi,”harap Kaswadi.
Kepala Bappelibangda Hj A Nurlina mengatakan penyusunan Renstra SKPD dilaksanakan satu kali dalam lima tahun. Sesuai amanat Permendagri pasal 59 ayat ( 1) bahwa rancangan awal Renstra di bahas dengan pemangku kepentingan dalam forum perangkat daerah untuk memperoleh saran dan pertimbangan.
(ono/C)

