MALILI, BKM — Legislator Fraksi Partai Hanura DPRD Luwu Timur, Alpian menilai aktivitas pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) melanggar Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) pasal 102.
Anggota Komisi III DPRD Luwu Timur Alpian menjelaskan pengakuan PT CLM yang tak mengantongi izin pengelolaan limbah B3 sebagai mana rekomendasi temuan Kementerian ESDM RI adalah sebuah pelanggaran serius.
“Pengelolaan limbah B3 PT CLM melanggar UUPLH pasal 102. Pasal ini menjelaskan, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara,” ujar Alpian.
Pada Pasal 59 ayat 4, lanjut Alpian, pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
“Jadi pasal 59 ayat 4 ini mewajibkan untuk mengantongi izin. Itu artinya tidak ada alasan untuk tidak mengantongi ijin yang dimaksudkan,” ungkapnya.
Kepala Teknik Tambang PT CLM Ahmad Surananaf sebelumnya mengaku, jika PT CLM belum mengantongi izin pengelolaan limbah B3. Menurutnya, izin dimaksud masih terkendala dengan regulasi yang ada.
“Penerbitan izin pengelolaan limbah B3 terkendala regulasi. Bukan tidak bisa, sebenarnya ada semacam regulasi yang menyesuaikan nanti dari kabupaten ke provinsi terkait masalah perizinan,” tandas Ahmad usai menghadiri HUT Kabupaten Luwu Timur belum lama ini.
Untuk diketahui, Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM RI telah mengeluarkan rekomendasi setelah melakukan tinjauan lapangan di lokasi PT CLM. Dalam tinjauan tersebut telah ditemukan sejumlah pelanggaran diantara pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah cair PT CLM tidak mengantongi ijin.
Kementerian ESDM RI memberikan warning kepada PT CLM agar merampungkan seluruh temuan paling lambat 30 April 2021. Namun rekomendasi tersebut tidak sepenuhnya dapat dipenuhi oleh PT CLM. Misalnya, izin pengelolaan limbah B3 belum dikantonginya.
Sementara dalam UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) pasal 102 sangat tegas berbunyi “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (rls)

