MAKASSAR, BKM — Sebuah rumah di Jalan Batua Raya dikepung aparat kepolisian yang merupakan tim kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar. Dari balik pintu rumah itu keluarlah seorang lelaki dengan tangan terikat dalam kawalan petugas bersenjata.
Selanjutnya, lelaki itu digiring ke Mapolrestabes Makassar untuk dihadapkan dengan aduannya dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat). Kepada polisi, lelaki tersebut menyebutkan identitasnya bernama Helan Liwang berusia 28 tahun.
Dia mengungkapkan, betul sebelumnya dirinya tengah menyolong satu unit gawai atau handphone (HP) dari dashboard motor milik seorang pengunjung toko di jalan poros Goa Ria, Laikang.
Dia juga menyebutkan, dirinya saat beraksi ditemani istrinya. Namun usai beraksi, dia berpisah dengan istrinya. Polisi masih mengejar istri terduga pelaku Herlan. Dari tangan Herlan polisi menyita satu unit gawai milik korban yang merupakan pengunjung toko.
Menurut Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah, lelaki Herlang tertangkap pada Jumat (21/5), setelah terkuak dari hasil penyelidikan dilakukan berdasarkan aduan yang diterimanya.
”Kami yang turun melakukan penyelidikan setelah menerima aduan video viral atas aksi maling yang menyolong gawai di dashboard motor milik seorang pengunjung toko di Jalan Goa Ria Laikang, dalam rekaman CCTV itu, terduga pelaku berjumlah dua orang. Mereka seorang lelaki dan seorang perempuan. Setelah keduanya berhasil menyolong gawai di dashboard motor, keduanya pun lalu kabur dengan berbocengan motor,” kata Iptu Nasrullah, Minggu (23/5).
Dia melanjutkan, dari video itu kata dia, pihaknya menyelidiki. Alhasil, salah satu dari keduanya berhasil teridentifikasi serta keberadaannya diketahui di Jalan Batua Raya.
”Lelaki yang terkuak dugaan merupakan maling yang viral itu kami kepung di lokasi keberadaannya. Dia pun tak bisa berkelit setelah barang buktinya pun kami sita, sembari mengaku jika seorang perempuan yang ditemaninya itu adalah istrinya yang kini dalam perburuan. Kasus ini masih dalam pengembangan, pelaku adalah pasangan suami istri (Pasutri),” pungkasnya. (ish)

