SIDRAP, BKM–Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sulsel Andi Zulkifli Zain kembali menemui masyarakat Kabupaten Sidrap, dalam rangka konsultasi publik tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanian organik Sulsel, di Hotel Grand Zidny, Pangkajenne, Sidrap, Minggu (30/5).
Kegiatan yang dihadiri sedikitnya 50 praktisi pertanian ini, menghadirkan pemateri diantaranya Haris Alimin dan tim perumus Ranperda.
H. Zulkilfi Zain yang juga anggota Komisi B DPRD Sulsel menyampaikan tujuan dari kegiatan untuk merumuskan Ranperda sebagai bahan untuk dijadikan payung hukum.
“Kami mengundang praktisi pertanian, baik dari perwakilan Gapoktan, kelompok tani dan beberapa akademisi sebagai diskusi yang dikemas dalam Fokus Grup Discussion (FGD) sebelum Perda pertanian Organik disahkan. Apalagi saat ini perlu memang dikembangkan pertanian organik ditengah masyarakat”papar H. Zulkifli.
Praktisi pertanian Haris Alimin menjelaskan secara gamblang tentang bagaimana mengembangkan pertanian organik di Sidrap.
Kegiatan konsultasi dihadiri Wakil Ketua DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bahri, akademisi, dan beberapa tokoh pertanian.
Di Kota Makassar, legislator PKB Sulsel Fauzi Andi Wawo juga melaksanakan konsultasi publik Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik.
Fauzi menjelaskan bahwa sistem pertanian organik adalah salah satu cara menjaga pangan rakyat kota, khususnya di Makassar. “Kita ketahui bahwa produk-produk dari sistem pertanian modern selama ini sudah menunjukkan dampak negatif yang besar. Hasil pertanian yang sesak pestisida secara jelas membawa dampak buruk bagi kesehatan manusia. Dan hasil pertanian tersebut sebahagian besar didistribusi, dijual dan dikonsumsi oleh masyarakat kota. Selain itu sistem pertanian modern juga merusak lingkungan hidup,”ujar Fauzi .
Menurutnya, Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih rinci mengatur tentang perlindungan terhadap para petani dan produsen produk organik, pelibatan pemerintah provinsi Sulsel dalam sistem pertanian organik, penyediaan sarana dan prasaran Produk pertanian organik, budidaya pertanian organik, dan beberapa hal penting yang menjamin terlaksananya sistem pertanian organik di Sulsel secara berkelanjutan.
Terakhir, Fauzi yang juga sekretaris Fraksi PKB DPRD Sulsel menyampaikan bahwa nantinya perda ini akan menganut asas kearifan lokal. “Artinya penyelenggaraan pertanian organik akan mempertimbangkan karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya serta nilai-nilai luhur yang berlaku didalam tata kehidupan masyarakat setempat,”jelasnya. Ditambahkan, hal ini akan menjadi tali perekat yang kuat untuk melindungi kepentingan para petani terkhusus petani yang bergerak dalam sistem pertanian organik dan alami. (ady/rif/c)
Zulkifli Zain dan Fauzi Wawo Dorong Pertanian Organik
×

