MAKASSAR, BKM — Tim JPU (jaksa penuntut umum) kini tengah meneliti berkas penyidikan dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan penerbitan sertifikat, di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mapongka, Kabupaten Tana Toraja.
Kasus dugaan korupsi tahun 2005-2012 ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp9.592.034.841,23. Kasus ini telah menjerat dua orang pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tana Toraja, ykni berinisial MAR selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah berinisial A.
Kasus yang kini tengah bergulir di tahap prapenuntutan, menjadi babak baru dalam penyidikan kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Sulsel, Idil, membenarkan jika perkara tersebut saat ini tengah bergulir ditahap prapenuntutan. ”Penyidik telah menyerahkan berkas penyidikannya kepada pihak JPU. Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan diteliti JPU,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil, Senin (14/6).
Hal itu, kata Idil, dilakukan untuk memastikan apakah berkas penyidikan perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan. Seperti syarat formil atau syarat materil, apakah sudah terpenuhi atau masih ada yang perlu dilengkapi oleh penyidik.
”Nanti JPU tentukan hasilnya, apakah berkasnya dikembalikan atau dinyatakan lengkap,” tandasnya.
Diketahui, dalam kasus ini kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, jo.pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mat)

