pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemilik 4.945 Ekstasi Dituntut Pidana Mati

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Hengky Sutejo Alias Hengky. Hengky didakwa atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 4.945 butir di Pengadilan Negeri Makassar.

JPU Rustiani Muin dalam amar tuntutannya, menyatakan, terdakwa telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana Narkotika. Terdakwa Hengky terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika, dengan tuntutan hukuman pidana mati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Idil, membenarkan jika JPU telah membacakan surat tuntutan pidana (requisitoir) terhadap terdakwa Hengky Sutejo alias Hengky dengan tuntutan pidana mati.

”Iya benar, JPU telah menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa, yaitu pidana mati,” tukas Idil, Senin (14/6).
Dengan pertimbangan bahwa terdakwa Hengky merupakan sindikat, jaringan internasional yang mengedarkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 4.945 butir tablet dengan berat seluruhnya 2.074 gram brutto.
”Terdakwa Hengky ini juga merupakan residivis. Ini adalah perkara ketiga. Dan saat ini dia sedang menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Narkotika Bollangi Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan,” tandasnya.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Yudi Indra Gunawan, menyatakan, tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Hengky Sutejo alias Hengky merupakan penegasan sikap kejaksaan untuk terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
”Sehingga bisa menjadi efek jera bagi pelaku pengedar narkoba lainnya,” tegas Yudi.
Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 16 Juni 2021 dengan acara pembacaan pledooi (nota pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa. (mat)




×


Pemilik 4.945 Ekstasi Dituntut Pidana Mati

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar