BARRU, BKM — Perseroan Daerah (Perseroda) memiliki modal dasar Rp 119 milyar. Dari modal ini ada 60 persen saham yang disertakan Pemkab Barru.
Bupati Barru Suardi Saleh saat menyerahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Barru dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Barru, Senin (21/6).
Kedua ranperda diterima Ketua DPRD Barru Lukman T, masing- masing ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseoran Daerah Samudera Nusantara dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Suardi dalam sambutannya menguraikan, penyertaan modal pada PT Samudra Nusantara Barru (Perseroda) telah ditetapkan modal dasar sebesar Rp 119 milyar lebih dan menjadi kewajiban Pemkab atau kepemilikan saham pada Perseroda sebesar 60 persen atau Rp 71,4 milyar lebih yang akan disertakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan perkembangan usaha dan sisanya 40 persen untuk pihak lain.
“Untuk modal dasar yang telah disetor 25 persen Rp 29.7 milyar lebih dari modal dasar dan modal yang disertakan PT Samudra Nusantara Barru merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan,” ujar Suardi.
Bupati menjelaskan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dimana Pemkab Barru dalam menangani urusan pemerintahan telah membentuk 29 OPD yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Sejak diundangkannya Perda ternyata kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang mempengaruhi keberadaan Peraturan Daerah tersebut untuk dilakukan penyesuaian. (udi/C)

