RANTEPAO, BKM — Penyidik Polres Toraja Utara menetapkan lima orang tersangka penganiayaan dan pengeroyokan pada Jumat (25/6) lalu di Nanggala hingga menyebabkan korban Renaldy meregang nyawa. Mereka adalah HP (24), MP (20), AF (23), GS (24) dan EP (18).
Kasat Reskrim Polres Torut Iptu Andi Irvan Fachri, Selasa (29/6) mengatakan penyidik bergerak cepat menangani kasus ini sejak menerima laporan dari keluarga korban. Lima pelaku telah ditetapkan usai memeriksa 20 orang saksi.
Kelima terduga pelaku sudah mendekam dibalik teruji besi Polres Toraja Utara dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun sesuai pasal 351 KUHP. Menurut Andi Irvan, penggeroyokan terjadi lantaran korban menjemput pacarnya yang masih ponakan dari tersangka HP (24).
Setelah korban menjemput gadis pujaannya kemudian menuju ke ke sawah dan dilihat orang lain masih rekan pelaku HP.
Pelaku HP yang emosi menerima laporan rekannya jika ponakannya bermesraan di sawah dengan kekasihnya memanggil beberapa pemuda lain lalu mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan. (gus/C)

