pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Warga Gangking Diancam 10 Tahun

BULUKUMBA, BKM — Tiga orang pria warga Kecamatan Gantarang dan Kecamatan Kindang ditangkap Satreskrim Polres Bulukumba pada Sabtu (3/7) malam lalu karena membawa senjata tajam.

Ketiga orang tersebut ditangkap di lokasi berbeda. MT (47) warga Desa Bonto Sunggu ditangkap di Jalan Abdul Azis Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujungbulu, RT (25) dan WS (18) ditangkap di Jalan Samratulangi, Kecamatan Ujung Bulu.

Penangkapan MT (47) bermula usai dirinya pesta ballo di rumah keluarganya.
“Jadi MT terjaring razia usai pesta ballo di rumah keluarganya. Polisi menggeledah MT dan ditemukan satu buah badik di pinggannya dan satunya lagi ditemukan di jok motornya,”ungkap Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtdjo saat memimpin Press Rilis di ruang Sat Reskrim Polres Bulukumba.
Sementara RT 25 dan WS saat digeledah berada di depan Stadion Mini Bulukumba.

Atas temuan senjata tajam tanpa izin MT (47), RT (25) dan WS (18) digiring ke Mapolres Bulukumba dan sementara dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 terkait tindak pidana membawa, memiliki, menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Ancaman hukuman 10 tahun. (min/C)




×


Warga Gangking Diancam 10 Tahun

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link