pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mantan Anggota DPRD Ditangkap Nyabu

PINRANG, BKM — Nasib apes dialami SA (46), mantan anggota DPRD Pinrang periode 2014 – 2019. Warga Kampung Data Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang ini diringkus polisi dari Satuan ResNarkoba Polres Pinrang di rumahnya bersama seorang rekannya SU (23) saat asyik pesta sabu, Minggu (10/7) malam.

“Benar, yang bersangkutan kami ringkus di rumahnya usai pesta sabu. Barang bukti yang diamankan yaitu sabu sisa pakai dan alat isap. Kita lakukan tes urine, hasilnya positif,” ungkap Kapolres Pinang AKBP M Arief Sugihartono melalui Kasat ResNarkoba AKP Theodorus kepada BKM, Senin (12/7).

Mantan Kasat reskrim Polres Pelabuhan Makassar ini menambahkan, terduga pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 subsidair Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan obat terlarang. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ady/C)




×


Mantan Anggota DPRD Ditangkap Nyabu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link