JENEPONTO, BKM — Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar melaksanakan coffee morning di ruang pola Panrannuangta kantor bupati Jeneponto, Senin (12/7). Topik utama yang menjadi fokus bahasan Bupati Iksan Iskandar pada coffee morning kali ini adalah mengenai rumusan langkah terukur penanganan pandemi mulai skala nasional, regoinal dan lokal.
Dalam kesempatan tersebut, bupati menyebut setidaknya ada dua hal penting mengenai rumusan strategi penanganan pandemi yang harus disikapi secara bijak dan cerdas.
Di satu sisi, kata bupati, upaya penanganan pandemi melalui pembatasan-pembatasan aktivitas warga melalui kebijakan PPKM. Namun di sisi lain harus menjamin perekonomian agar tetap berjalan baik.
Bupati menjelaskan istilah PSBB yang kemudian diganti menjadi PPKM skala Mikro dianggap sebagai alternatif solusi yang paling rasional. Pasalnya, aturan dalam PPKM sedikit melonggarkan operasional sejumlah sektor.
”Misal kapasitas perkantoran menjadi 50 persen, pusat perbelanjaan seperti mal kembali dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung dan jam dibatasi. Bahkan di wilayah zona hijau Covid-19, belajar tatap muka sedang diuji coba,” terang bupati.
Kebijakan PPKM Darurat dipilih pemerintah karena kasus positif Covid-19 yang melonjak naik di beberapa daerah. Bupati Iksan Iskandar menilai, kebijakan tersebut dianggap paling tepat dilakukan. Karena selain menekan penyebaran Covid-19 di sisi lain aktivitas ekonomi masyarakat masih bisa berjalan meski dibatasi.
”Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM mikro menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini dalam mengendalikan Covid-19. Karena semuanya tetap bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi masyarakat,” kata Iksan Iskandar.
Bupati meminta agar semua perangkat sampai pada tingkat terbawah harus berkolaborasi dan satu pemahaman dalam menangani kondisi yang di hadapi daerah. ”Tindakan yang kita lakukan harus konsepsional, terukur dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujar bupati
Lebih lanjut ia rumusan PPKM untuk kegiatan kantor, kegiatan pasar malam, tempat ibadah dan pelaksanaan salat Iduladha harus punya pertimbangan rasional serta pemetaan yang baik berdasarkan zona Covid-19 yang ada dengan pemberlakuan Prokes yang ketat.
Bupati juga memutuskan untuk sementara pelaksanaan KKN ditiadakan di wilayah pemerintahan Jeneponto. Forum-forum musyawarah dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang harus dipertimbangkan dengan baik. Selain itu, pesta pernikahan, akikah, sunatan dan hajatan lainnya perlu difiltrasi dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk dilaksnakan secara sederhana dan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang ketat.
”Pelaksanaan lebaran harus dipertimbangkan secara matang. Karena kita kuatirkan munculnya klaster baru. Untuk itu, pelaksanaan harus diperhitungkan secara baik dengan prokes yang ketat,” tambah bupati.
Di akhir arahan, bupati meminta Sekkab agar memberlakukan wajib vaksin bagi seluruh ASN. Urusan kenaikan pangkat, pengadaan surat izin, dan untuk calon kepala desa harus punya kartu vaksin.
Di tempat yang sama, Sekkab Jeneponto, Syafruddin Nurdin, menyampaikan beberapa hal yang menjadi entrypoint bahasan. Yakni gerakan vaksin massif berjenjang, terjadual dan serentak dari kabupaten sampai ke tingkat desa dengan target capaian heardimmunity diangka 70 persen.
”Juga nenggunakan pendekatan system Cut lokal transmission aktivitas pemeriksaan testing baik swab antigen dan PCR, kedua dilakukan tracing (pelacakan) terhadap kontak erat terakhir, serta Treatmen dengan melakukan edukasi peningkatan imun masyarakat,” terang Sekkab.
Lalu kata ia, pemberlakuan PPKM Mikro dengan membatasi kegiatan masyarakat. WFH mesti dilakukan, pembelajaran wajib daring, rumah makan/kafe mesti take away atau dibatasi 50 persen dari kapasitas ruang yang ada, kegiatan seni sosial dan budaya 20 persen pembatasan waktu sampai pukul 19.00. untuk esesial dan kritikal tetap 100 persen dengan pengawasan dan prokes yang ketat.
”Dan sinkronisasi menjadi keberhasilan dari gerakan bersama yang kita bangun,’/ tutup Sekkab.
Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Jeneponto, H Paris Yasir, Ketua DPRD, H Arifuddin, Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto, Dandim 1425 Jeneponto, Letkol Inf Gustiawan Ferdianto, dan Kajari Jeneponto, Rahmadyagus. (krk/c)

