BANTAENG, BKM — Unit Resmob Polres Bantaeng, berhasil menangkap kembali A alias N (28) setelah kabur dari Rutan Polres beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan, melalui Paur Humas, AIPTU Syamsuddin, Rabu (14/7), pelaku ditangkap di Makassar.
Dijelaskannya, Unit Resmob Polres Bantaeng menggandeng Unit Jatanras Polrestabes Makassar setelah persembunyian pelaku terendus.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Resmob Polres Bantaeng, Bripka Basriyuddin, Selasa (13/7), pukul 19.00 wita.
Diungkapkan Kasat Reskrim, pelaku yang beralamat di Senea, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, merupakan residivis tindak pidana pencurian. Dia terlibat beberapa kasus pembongkaran rumah di wilayah hukum Polsek Uluere, Polres Bantaeng.
Penangkapan tersangka sebelum kabur dari Rutan Polres, berdasarkan laporan N (25) korban pencurian satu unit sepeda motor matic Honda Beat.
Pelaku tergolong sadis. Dia membegal korbannya, Senin (14)6). TKPnya di kampung Kaili, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu.
Kini pelaku kembali dijebloskan ke Rutan Mapolres Bantaeng untuk diproses lebih lanjut. (wam/C)

