SIDRAP, BKM — Bupati Sidrap Dollah Mando menyerahkan tiga Ranperda kepada DPRD Kabupaten Sidrap melalui rapat raripurna DPRD dengan aenda penyerahan tiga buah Ranperda yakni dua Ranperda usulan Pemkab Sidrap dan satu buah Ranperda inisiatif DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua, Andi Sugiarno dan H. Kasman. Hadir Bupati Sidrap, H. Dollah Mando, Wabup H. Mahmud Yusuf dan Sekkab Sudirman Bungi.
Rapat diawali penyerahan secara simbolis dua Ranperda dari bupati ke DPRD yakni Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sidrap TA 2020 dan perubahan atas Perda noomor 4 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Sementara Ranperda Usulan inisiatif DPRD yakni perubahan atas Perda No.4 tahun 2014 tentang penataan toko modern.
Bupati Sidrap dalam sambutannya mengatakan, penyerahan dua Ranperda Pemkab adalah daftar prioritas program pembentukan peraturan daerah TA 2021.
Selanjutnya, Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 320 UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
“Penyerahan ranperda ini merupakan bagian dari tahapan yang dimulai dari audit laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK dan review Inspektorat daerah, dan selanjutnya dibahas bersama dengan anggota DPRD” sambutnya
Sementara, renperda perubahan atas peraturan daerah No 4 Tahun 2013 tentang PBB-P2 merupakan evaluasi rancangan perda mengenai pajak dan retribusi daerah serta melakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah.
“Berdasarkan ketentuan, Pemkab berinisiatif melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif terhadap perda yang terkait pajak dan retribusi daerah dalam rangka peningkatan PAD serta meningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan salahsatu hasil evaluasinya adalah Perda no. 4 tahun 2013 tentang PBB-P2 perlu dilakukan perubahan dalam bentuk penyesuaian tarif untuk disesuaikan kondisi faktual dan perkembangan ekonomi terkini masyarakat Sidrap.” jelasnya. (ady/D)

