GOWA, BKM — Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk kali kedua, setelah menambah masa PPKM hingga 25 Juli 2021.
Keputusan krusial ini terpaksa diambil Bupati Adnan dan menetapkan perpanjangan PPKM Mikro hingga 2 Agustus 2021 dan mulai berlaku kembali pada Senin siang (26/7). Keputusan perpanjangan PPKM Mikro ini disampaikan Bupati Adnan usai melakukan coffee morning secara virtual Senin pagi kemarin.
”Keputusan kembali memperpanjang PPKM ini mengingat trend Covid-19 terus mengalami peningkatan. Hasil pertemuan dengan Forkopimda semalam, kondisi Covid-19 berada pada simpulan untuk memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus. Dari data yang ada, Gowa pernah menyentuh angka penyebaran hingga 105 orang, yakni pada Jumat (23/7). Lalu dengan jumlah terkonfirmasi 732 orang. Sementara pada Sabtu (24/7), terjadi penambahan kasus 67 orang dengan terkonfirmasi secara keseluruhan 779 orang. Dan Minggu (25/7), kembali terpapar 64 orang sehingga saat ini jumlah terkonfirmasi menjadi 820 orang,” jelas Adnan.
Hingga kini, tambah Adnan, Kabupaten Gowa masih berada pada level 3 di bawah Makassar. Sehingga Pemerintah Kabupaten Gowa merasa masih perlunya untuk memperpanjang PPKM Mikro.
”Karena itu saya meminta kepada para pejabat eselon yang terlibat langsung dalam pelaksanaan PPKM, untuk lebih disiplin lagi dalam kegiatan pembatasan ini dan lebih gencar melakukan edukasi ke masyarakat agar tetap patuhi prokes,” jelas Adnan didampingi Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni dan Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin serta jajaran Forkopimda.
Dikatakan Adnan, tujuan dilakukan perpanjangan PPKM Mikro ini untuk mengantisipasi tumpahan masyarakat dari Makassar ke Gowa kembali.
”Tugas kita di Gowa harus dapat mengantisipasinya. Jangan sampai warga Makassar berbondong-bondong ke Gowa melakukan berbagai aktivitas dan tidak patuh pada prokes dan akibatnya penyebaran Covid-19 semakin meluas di Kabupaten Gowa,” tegas Adnan.
Hal sama ditegaskan Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan. Kepada sejumlah awak media di Baruga Karaeng Galesong Pemkab Gowa, Kapolres Tri menegaskan kepada seluruh Kapolsek untuk menindaklanjuti ke bawah keputusan perpanjangan PPKM Mikro tersebut.
Agar pelaksanaan perpanjangan PPKM dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadi tumpang tindih aturan, selanjutnya rapat koordinasi dilakukan secara virtual dengan para Kapolsek, camat serta para Danramil serta semua stakeholder di Kabupaten Gowa.
Kapolres Gowa meminta para Bhabinkamtibmas bersama para Babinsa, lurah dan kepala desa melakukan rangkaian kegiatan untuk penanganan Covid-19 ini mulai dari aspek pencegahan, penanganan hingga pembinaan.
”Mulai Senin ini 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, perpanjangan PPKM skala Mikro sudah berlaku. Saya tekankan kepada seluruh Kapolsek segera berkoordinasi dengan stakeholder lainnya untuk menindaklanjuti hasil rapat pembahasan perpanjangan PPKM skala mikro hari ini,” tegas AKBP Tri Goffarudin. (sar)

