pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pelaku- Penadah Barang Curian Dicokok Polisi

BULUKUMBA, BKM — Penadah barang curian berhasil dibekuk petugas. Mereka adalah Agung Batas (24) dan Jamaluddin (22). Keduanya dicokok aparat Polres Bulukumba Senin (10/8) lalu sekitar Pukul 17.00 Wita di Taccorong Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.

Operasi penangkapan dipimpin Kasat Reskrim AKP Bayu Wicaksono Febrianto didampingi Kanit Pidum Ipda Daniel Junwaldi Nainggolan dan Dan Tim Resmob Aiptu Ardiman A. Yacob
Kasat Reskrim AKP Bayu Wicaksono Febrianto menjelaskan pada Senin (10/8) telah terjadi pencurian dengan mengambil handphone milik korban merk VIVO Y19 warna hitam dengan IMEI 1= 868797041601594, IMEI 2 = 868797041601586,
Pada saat itu korban singgah di BRI Link untuk mengambil uang dan menyimpan tas diatas lemari pendingin yang berisi handphone miliknya. Korban baru mengetahui setelah sampai di kantor BPJS Bulukumba handphone miliknya telah hilang, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3 juta sehingga korban keberatan dan melaporkan ke Mapolres Bulukumba.

Ditangan pelaku polisi menyita barang bukti satu unit Hp merk Vivo Y19. Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Jika terbukti kedua terduga, pelaku Jamal akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Sementara penadah (Agung) dikenakan pasal 480 tentang menjadi penadah barang curian,” pungkasnya. (min/C)




×


Pelaku- Penadah Barang Curian Dicokok Polisi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link