MAKALE, BKM — Sebanyak 87 Narapidana (Napi) Rutan Kelas IIB Makale, menerima remisi umum di Rujab Bupati Tana Toraja , Selasa (17/8). Remisi Umum pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dilaksanakan secara virtual terpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia serta melibatkan seluruh kepala daerah dan Forkopimda di wilayah masing masing UPT.
Pelaksanaan pemberian remisi sesuai kesepakatan Pemkab dengan Karutan Makale dengan tetap memperhatikan Prokes covid-19 yang ketat.
Remisi Umum Rutan Makale diserahkan secara simbolis Bupati Theofilus didampingi Karutan Makale, kepada dua orang perwakilan warga binaan penerima Remisi Umum sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Warga binaan Rutan Makale penerima remisi terdiri remisi enam bulan satu orang, lima bulan lima orang, empat bulan 18 orang, tiga bulan 30 orang, dua bulan 12 orang dan satu bulan 20 orang.
Kepala Rutan Makale Luther Toding ucapan terima kasih Kepada Kepala Bupati Tana Toraja telah memfasilitasi kegiatan Pemberian Remisi Umum kepada WBP Rutan Makale. Atas atensinya tak luput kami ucapan terima kasih kepada Porkopimda ikhlas meluangkan waktu hadir dalam kegiatan tersebut.
“Pembinaan keterampilan pun tidak luput dari perhatian, kami terus berupaya mengembangkan skill WBP kami dalam berkarya, mereka bisa menghasilkan produk kerajinan bernilai mutu tinggi seperti Miniatur Rumah Adat Toraja, tambah Karutan.
Diakhir acara Kepala Rutan Luther Toding serahkan cinra mata hasil kerajinan WBP kepada Bupati dan Forkopimda yang hadir dalam acara tersebut. (gus/C)

