pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polisi Ringkus DPO Narkoba

SINJAI, BKM — Tim Satres Narkoba Polres Sinjai meringkus YA (32) yang sejak lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sinjai. Operasi penangkapan dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Hanny Willem di rumah kebun, Desa Balangpesoang, Bulukumba, Sabtu (20/8).

Menurut Kasat penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Pada Jumat (21/8) tengah malam DPO YA sedang berada di salah satu rumah kebun miliknya.
YA, di DPO (daftar pencarian orang) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-A / 70 / VI / 2021 /Spk.Satresnarkoba/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tanggal 29 Juni 2021. dan DPO Nomor : DPO / 08 / VI / 2021 / Resnarkoba, tanggal 30 Juni 2021.

“Pukul 03.30 wita, petugas melakukan pemantauan terhadap rumah kebun yang diduga dihuni YA. Petugas langsung memasuki rumah dan langsung mengamankan tersangka selanjunya digiring ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan membenarkan ada penangkapan DPO Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Sinjai YA, (32). Petugas Resnarkoba Polres Sinjai terus melakukan pencarian terhadap YA. Dia ditetapkan sebagai pemilik sabu yang dibeli PI dan telah ditangkap pada Senin (29/6) lalu mengaku sabu diperoleh YA. (din/E)




×


Polisi Ringkus DPO Narkoba

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link