MAKALE, BKM — Seorang pria S (33) ditangkap Tim Batitong Maro Resmob Polres Tana Toraja dalam kasus pencurian uang milik majikannya Erwin sebesar Rp 3,2 juta di Pasar Ge’tengan, Mengkendek Tator, Minggu (22/8). Tersangka S sekujur tubuhnya dipenuh tato.
Kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya. S mengambil uang Rp 3, 2 juta dilaci meja di kios sang majikan. Petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 2,4 juta sisanya Rp 750 ribu telah digunakan membayar cicilam sepeda motor dan Rp 50 ribu bayar dipinjamkan kepada keluarganya.
Saat ditemuui di Mapolres, korban Erwin membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya pelaku bekerja dengan dirinya sebagai sopir angkutan pakan ternak dalam satu tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP H Syamsul Rijal kepada BKM menjelaskan tersangka S diringkus Resmob Batitong Maro sesuai LP Nomor : LP /B/ 150 / VIII / 2021/ SPKT/ Polres Tator/ Polda Sulsel. Secepatnya digelar perkara menentukan status pelaku dan memberikan kepastian hukum atas kejadian ini.
Saat menjalankan aksinya pelaku melakukannya dimalam hari dengan mencungkil pintu belakang kios, lalu masuk mengambil uang tunai dilaci. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (gus/C)

