MALILI, BKM — Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (P3E SUMA) melalui Bidang Inventarisasi SDALH bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam implementasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur.
Bimtek dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Senfri Oktavianus mewakili Bupati Luwu Timur, Rabu (25/8).
Kepala P3E SUMA, Darhamsyah, menyampaikan bahwa, pemerintah pusat dan daerah berperan besar dalam perencanaan dan pengendalian pembangunan melalui penerapan instrumen yang mendukung kelestarian lingkungan hidup dan harus memperhatikan ketersediaan pangan dan air tidak terlampaui daya dukung dan daya tampungnya.
Bimbingan teknis dan fasilitas Pemkab dalam pelaksanaan implementasi D3TLH dilaksanakan di dua wilayah Ekoregion di Sulawesi yang terdiri (I), Ekoregion kompleks pegunungan struktural Lore Lindu Bogani Nani Wartabone sebagai ekoregion terluas di Sulawesi yang berada di wilayah enam provinsi.
Di Sulsel berada di 10 Kabupaten yakni (Luwu Timur, Luwu Utara, Palopo, Luwu, Pinrang, Sidrap, Wajo, Enrekang, Tana Toraja dan Toraja Utara). Ekoregion kompleks dataran fluvial Polewali Palopo yang berada di wilayah 10 Kabupaten yakni (Luwu Timur, Luwu Utara, Palopo, Luwu, Pinrang, Sidrap, Wajo, Soppeng, Bone dan Polman).
Pengelolaan SDA dan lingkungan hidup seyogyanya diarahkan untuk kesejahteraan rakyat dengan tidak mengesampingkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pemanfaatan SDA yang terkendali dan pengelolaan lingkungan hidup yang ramah lingkungan akan menjadi salah satu modal dasar yang sangat penting bagi pembangunan nasional secara keseluruhan.
“Sangat penting untuk mengetahui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup suatu wilayah sebagai dasar perencanaan pemanfaatan SDA dan ruang dalam rangka pengendalian pembangunan,” jelas Darhamsyah.
Bupati Luwu Timur dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Senfri Oktavianus S.STP mengatakan, dalam upaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan tentu kita semua sepakat lingkungan hidup merupakan salah satu aspek yang wajib diperhatikan dimana pertumbuhan ekonomi dan pencapaian kesejahteraan sosial diharapkan tidak mengabaikan kelestarian fungsi lingkungan.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan pentingnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai salah satu muatan KLHS dan sebagai instrumen terhadap kebijakan Rencana dan Program dalam RPJMD serta dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan diperhatikannya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam penyusunan rencana tata ruang.
“Kabupaten Luwu Timur sumber dayanya diibaratkan gula yang manis yang mengundang semut untuk mengerubunginya sehingga jangan heran kalau wilayah ini dikatakan Indonesia mini. Beragam suku ada di sini. Dampaknya adalah bagaimana agar peningkatan populasi tersebut tidak semakin menekan lingkungan, Pemerintah Luwu Timur mengantisipasi hal tersebut dengan berkomitmen mengelola lingkungan secara baik,” ujar Asisten Ekonomi dan Pembangunan tersebut. (rls)

