pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Minta Pemkot Awasi Rumah Kos

MAKASSAR, BKM–Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menyoroti keberadaan beberapa indekos di Makassar. Baginya, keberadaan indekost dinilai bisa memiliki potensi pelanggaran yang tinggi. Seperti minimnya retribusi dari rumah kost.

Hasanuddin pun meminta, jika pengelolaan indekost ini harus mengikuti regulasi yang ada. Olehnya, LPM dan masyarakat harus ikut mengawasi.
“Banyak terjadi penyalahgunaan rumah kos sehingga menjadi penting. Makanya, saya minta tokoh masyarakat untuk mengawasi rumah kos ini,” jelas Hasanuddin.
Tah hanya mengawasi, sambung anggota Komisi B DPRD Makassar ini, mereka juga harus memberikan edukasi ke pelaku usaha indekos tentang regulasi ini.
“Usaha rumah kos ini memiliki potensi pendapatan yang cukup besar. Pengawasan ini akan menjadi bagian dari upaya meningkatkan pendapat,” ungkapnya.
Jika pengawasannya melibatkan seluruh pihak mulai RT/RW, lurah hingga camat, maka potensi pendapatan dari usaha indekos tahun ini bisa dua kali lipat.
“Tahun lalu itu potensi Rp4 miliar, kalau ini diawasi dengan serius bisa dua kali lipat kita dapat dari sektor pajak ini,” ungkapnya.

Sementara diketahui, ada dua regulasi yang membahas usaha rumah kos atau infekos. Pertama Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos dan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah.
“Rumah kos memang ini perlu diatur, karena jangan sampai yang tinggal nanti bukan suami istri, atau bahaya lainnya,” tambahnya.
Olehnya itu, peran serta masyarakat diperlukan untuk mengawasi. Minimal memberikan edukasi ke pelaku usaha rumah kos mengenai aturan sesuai Perda tentang Pengelolaan Rumah Kos.(nug)




×


Dewan Minta Pemkot Awasi Rumah Kos

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link