MAMUJU, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar kembali dibuat geram dan murka atas sikap Badan Pengelolah Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar.
Pasalanya, sesuai hasil kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi IV, Selasa (24/8) lalu terkait pembayaran paving blok dan yang lainya yang berada di RSUD regional, menggunakan dana bantuan gempa dari pihak ketiga yang sesuai dengan pernyataan dari perwakilan BPKPD Sulbar Hasanuddin dan Habibi saat RDP dengan DPRD Sulbar.
Saat itu BPKPD mengungkap ada dana sisa Rp 1 milyar dan disepakati dipakai sebagai pembayaran paving blok dan yang lainya di RSUD regional. Tapi ternyata dana tersebut sudah habis digunakan untuk kegiatan lainya.
Ketua Komisi IV DPRD Sulbar H Sudirman mengaku geram dan merasa dibohongi oleh pernyataan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan membuat kekacauan kembali.
“Disini kita menilai kerja-kerja di provinsi dan BPKPD secara khusus amburadul dan bobrok. Masa orang yang mengelola keuangan sendiri tidak tahu kalau dana itu sudah habis digunakan untuk kegiatan yang lain, berarti tidak ada koordinasi, ” tegas Sudirman.
Menurut H Sudirman BPKD telah membohongi dewan lewat pernyataan di RDP kemarin bahwa dana itu masih ada.
Kepala BPKPD Sulbar Amujib ketika dikonfirmasi BKM mengaku pihaknya sudah menugaskan ke stafnya terkait hal tersebut.
“Saya masih sakit hari ini, silahkan konfirmasi ke staf saya karena sudah ada staf yang ditugaskan anggota untuk itu,” jelas Amujib.
Hasanuddin selaku perwakilan dari BPKPD ketika dikonfirmasi BKM mengenai persoalan tersebut mengakui kejadian tersebut
“Saat RDP di komisi IV langsung saya laporkan ke pimpinan (Amujib) terkait keputusan di RDP ternyata setelah saya laporkan, Amujib menjelaskan bahwa dana Rp 1 milyar sudah dialokasikan pembayaran pembebasan lahan di Kabiraan dan Mekatta dan anggarannya itu di Dinas Perkim dan sama-sama penting,”ujar Hasanuddin.
“Saya sudah koordinasikan masalah ini ke Komisi IV DPRD. Persoalan kesalahan saya, saya meminta maaf kalau memang saya dianggap salah hari ini,” jelas Hasanuddin. (zul/C)

