MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menilai, penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan dan Peredaran Minuman Beralkohol (Perda Minol) belum berjalan efektif.
Padahal, peredaran minol diatur dengan ketat. Hal ini diungkapkan anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Rezki.
Ia menyebut masih ada pelaku usaha menjajakan minol tanpa izin hingga menjual pada tempat yang tak dipersyaratkan.
“Memang banyak yang ditemukan, baik dari laporan masyarakat di dapil saya, dapil I hingga temuan di dinas perdagangan,” kata Reski, kemarin.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif melakukan pengawasan dengan melaporkan jika ada penjajakan minol yang tidak mematuhi regulasi.
“Kita harapkan masyarakat paham betul, bahwa peredaran minol itu ada ketentuannya, tidak bisa sembarang,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Makassar, Ikhsan, mengakui penerapan perda tersebut masih belum begitu baik.
Bahkan banyak di antara badan usaha yang enggan melakukan pelaporan realisasi penjualan ke pemerintah kota per triwulan.
Padahal hal ini secara tegas diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/ PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Harusnya kan itu dilapor ke kita, dan itu banyak yang tidak lakukan sehingga peredarannya ini sulit terpantau,” ujarnya.
Ia mengaku tidak mengingat pasti jumlah badan usaha yang belum melakukan pelaporan tersebut, hanya saja pihaknya telah melayangkan teguran ke BU terkait.
“Kita harapkan memang, tidak bisa dipungkiri itu banyak yang melanggar. Seperti warga melaporkan ada tetangganya yang dia hanya warung tapi jual (minol), ini banyak kita temukan laporan begini,” pungkasnya.(nug)