GOWA, BKM– Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa,
Arman Hasanuddin menegaskan jika dirinya tak pernah menyatakan akan
ada pemotongan 5 persen dalam pembebasan lahan tanah warga untuk
pembangunan Waduk Karaloe.
”Saya bersumpah demi Allah, saya tidakpernah menyatakan akan ada pemotongan lima persen seperti apa yang dikatakan warga itu. Saya naik turun ke lokasi itu untuk mengkonfirmasi warga, karena kita dilarang mengukur sebelum ganti rugi itu ada. Makanya setelah warga sepakat, baru kami melakukan pengukuran bersama warga,” kata Kepala BPN Gowa, Arman Hasanuddin, dikonfirmasi di kantornya, Senin (7/3).
Menurut Arman, saat ini yang sudah dibayarkan ganti ruginya baru sekitar 54 persen dengan jumlah nama warga 10.089 orang. Pembayaran ini khusus untuk dana ganti rugi. ” Kalau memang saya atau staf saya pernah mengatakan akan ada pemotongan lima persen itu kepada warga terkait ganti ruginya, maka saya minta buktinya dari warga. Dan kalau
warga mempunyai bukti untuk pemotongan itu maka saya siap dilaporkan ke pihak yang berwajib karena saya yang bertanggung jawab selaku panitia yang mengurus tanah untuk pembangunan bendungan Karaloe ini,” tandas Arman.
Pernyataan kepala BPN inipun sebagai jawaban atas pertanyaan sejumlah warga yang datang ke DPRD Kabupaten Gowa, Jumat (4/3) lalu guna meminta transparansi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan waduk Karaloe di batas Kecamatan Tompobulu-Biringbulu.
Dari dua kecamatan ini, tercatat seluas 1.359 bidang tanah atau sekira kurang lebih 230 hektar lahan milik warga di tiga desa, satu kelurahan yang akan ditenggelamkan.
Kedatangan warga perwakilan sejumlah dusun dari tiga desa dan satu kelurahan yang akan ditenggelamkan oleh pembangunan waduk Karaloe itu, atas undangan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa untuk melakukan klarifikasi secara langsung atas munculnya desas desus “permainan” dalam pembebasan lahan tersebut.
Rapat bersama yang digelar DPRD Gowa dipimpin Ketua Komisi II, HM Yusuf Harun ini juga menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku bagian dari Tim Apresial yang paling bertanggungjawab atas pembebasan lahan tersebut.
Pertemuan yang digelar di ruangan aspirasi DPRD ini menjadi tempat melontarkan unek-unek warga. Seperti yang dikatakan H Muddin warga Dusun Bangkeng Ta’bing. Menurut H Muddin hingga pembebasan tersebut menuai masalah.
Tidak pernah ada kesepakatan harga antara warga dengan
BPN. Memang sudah pernah diadakan pertemuan dengan BPN, tapi tidak pernah
ada kesepakatan berapa harga per meter untuk kebun, sawah, rumah dan lahan produktif. Kami juga minta SKA (surat keterangan ahli) terkait daftar harga tapi tidak pernah diperlihatkan. Kalau ada, kami mau lihat itu harganya berapa,” tandas H Muddin, mewakili warga lainnya.
Pihak BPN pada saat rapat dengar pendapat diwakili oleh Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan, Hermanto mengatakan, persoalan pembebasan ini merupakan perjalanan panjang dan tibalah masanya pengukuran secara terbuka serta perhitungan tanaman dan prosespengumuman tentang nilai.
“Dan proses itu telah disampaikan semua oleh tim apresial. Jadi dari hasil tim apresial lah yang kami sampaikan kalau harganya sekian,” jelasnya.
Hermanto juga mengakui jika memang ada sebagian masyarakat yang belum mengetahuinya. “Tapi kami menjamin bahwa transparansi itu sudah ada dan bukunya juga sudah ada yang diberikan dari tim apresial. Dan kami akan berikan itu ke dewan,” katanya lagi.
Ditanya soal tidak adanya transparansi anggaran, Hermanto
menjawab jika pihaknya (BPN) sudah transparan kepada masyarakat.
“Saya tidak tahu kenapa ada masyarakat yang mengaku belum tahu jumlah dana
yang akan diberikan. Sebab dari pendataan jumlah warga ada 1.030 orang jumlah keseluruhan dari empat desa tersebut. Yang hadir hanya 55 orang. Dan melalui pemerintah setempat kami sudah memperlihatkan angka-angka tapi kami paham kalau masih ada warga yang belum mengetahui detilnya,” kilahnya.
Lanjutnya, kalau pihaknya sebagai pelaksana sudah melakukan tugas sesuai prosedur. Sementara terkait ganti rugi juga telah terbayarkan. Adapun persoalan nilai harga, kata dia, ada pada kewenangan Tim Apresial. “Kalau mau lebih
jelasnya tanyakan langsung ke tim apresial,” kilahnya lagi.
Dia mengakui, sebagian masyarakat sudah dibayar lahannya besarnya
kurang lebih 54 persen. Adapun warga yang belum dibayar, dia mengaku belum tahu, dengan alasan jumlah warga sangat banyak. “Saya tidak bisa hafal semuanya. Yang saya tahu nilai gantiruginya itu kurang lebih Rp82 miliar. Yang punya uang itu Balai Pompengang, kami hanya perantara, kami hanya mendata sekian harganya lalu Balai Pompengan yang
membayarnya,” beber Hermanto lagi. (sar-ril)
BPN Bantah Ada Potongan Ganti Rugi Lahan
×

