MAKALE, BKM — PPKM Level-3 di Tana Toraja diperpanjang sesuai SE Bupati Theofilus Allorerung per 7 September 2021. Aktivitas belajar mengajar di sekolah pun diperbolehkan dibuka.
Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Tana Toraja dr Adriana Saleng mengatakan untuk kegiatan ibadah, maupun kearifan lokal Rambu Tuka’ dan Rambu Solo’ juga diperbolehkan tapi tetap sesuai ketentuan dan syarat dipenuhi.
Adriana menambahkan ketentuan sekolah tingkatan SD, SMP, SMA dan SMK sederajat, kapasitas ruang kelas hanya 50 persen dari jumlah siswa. Sementara PAUD maksimal 33 persen dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dalam ruang kelas.
Sedangkan pelaksanaan ibadah maksimal diikuti 25 atau 50 persen. Pelaksanaan Rambu Tuka’ dan Rambu Solo’ digelar maksimal 50 persen atau hanya dihadiri 50 orang tanpa menyediakan hidangan makan dan minum.
Meskipun sudah ada kelonggaran di masa PPKM Level-3, namun Adriana berharap warga beraktivitas tetap patuh dan disiplin dengan prokes.
Satgas Covid – 19 Kabupaten Tana Toraja, total terkonfirmasi 4.101 terdiri dari, Proses 347, meliputi 40 Isolasi rumah sakit, dan 307 Isolasi Mandiri, dan selesai Isolasi 3.683, dengan jumlah pasien meninggal setahun terakhir 70 lebih.
Sedangkan data target warga divaksin Covid-19 Tana Toraja 223.807, meliputi dosis pertama 68.877 (30,7 persen), dosis kedua 46.317 (21 persen), dosis ketiga 1.074. (gus/C)

