GOWA, BKM — Arfan, begitu nama lengkap yang diberikan orang tuanya. Arfan yang lahir dan berasal dari Kebumen, menjadi korban tabrak lari pengendara motor di Jalan Benteng Somba Opu, Desa Je’netallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Kerasnya tabrakan membuat badan Arfan terhempas. Dia mengalami pendarahan hebat dibagian kepala. Bahkan, pendarahannya mengancam syaraf-syaraf di otaknya. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.00 Wita dinihari. Saat itu, lelaki berusia 38 tahun ini sedang jalan pulang menuju ke rumah kontrakannya sesaat setelah menutup dan membereskan warung ayam goreng miliknya.
Sepuluh menit lamanya Arfan tergeletak di pinggir jalan berlumuran darah, hingga seorang tukang becak melihatnya dan membawanya ke rumah sakit terdekat. Berdasarkan informasi kecelakaan yang didapatkan dari sistem integrasi antara kepolisian dan Jasa Raharja, Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Aulia Redha Martha bersama petugas Jasa Raharja wilayah Gowa, Iqbal Ferdiawan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta pihak terkait untuk proses pendataan korban.
Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan melalui Kepala Cabang, Ifriyantono, menyampaikan prihatin atas kejadian tersebut. Sejalan dengan program perlindungan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan, khususnya dalam kasus ini, jika pengendara sepeda motor tertabrak kendaraan bermotor lain di jalan raya, maka terjamin Jasa Raharja.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16 tahun 2017, korban mendapatkan penggantian biaya perawatan maksimum Rp20.000.000. Lanjut Ifriyantono menyampaikan, jika korban mengalami cacat tetap, maka diberikan santunan sebesar maksimum Rp50.000.000 yang disesuaikan dengan persentase cacat tetapnya.
Untuk korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar Rp50.000.000 dan jika korban kecelakaan tidak mempunya ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelanggarakan penguburan sebesar Rp4.000.000. (mir)

