pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tujuh Kawasan tanpa Rokok Ditertibkan

PAREPARE, BKM — Tujuh lokasi kawasan tanpa rokok ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas dasar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2014 dalam kegiatan penegakan Perda Kawasan tanpa Rokok.

Kasatpol PP Pemkot Parepare HM Anzar didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Ariyadi saat memimpin kegiatan penegakan Perda mengatakan upaya penertiban di tujuh lokasi kawasan tanpa rokok merupakan bagian dari penegakan Perda.

Diantara dari tujuh itu adalah, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang telah ditetapkan.
Ditambahkan kantor sebagaimana dimaksud pada angka enam dan tujuh menyediakan tempat khusus untuk merokok bagi warga perokok merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.
Penyelenggaraan kawasan tanpa rokok yang ditertibkan untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang. (mup/C)




×


Tujuh Kawasan tanpa Rokok Ditertibkan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link