pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Susun Dua Ranperda Perlindungan Nelayan

TAKALAR, BKM — DPRD Kabupaten Takalar yang prihatin melihat kehidupan para nelayan dan petambak garam yang masih memiliki keterbatasan menjalankan pekerjaannya. Untuk itu, dewan mengajak sejumlah stakeholder duduk bersama menyusun dua rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Kedua Ranperda itu masing-masing naskah akademik Ranperda tentang Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, serta naskah akademik Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR)
”Ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan dalam program pembentukan Perda yang berasal dari usul inisiatif DPRD Kabupaten Takalar tahun 2021,” kata Husnia Rahman Tayu, anggota DPRD Takalar selaku inisiator dari dua buah ranperda tersebut, Kamis (4/11)

Untuk memaksimalkan realisasi dua Ranperda itu, maka dilaksanakan kegiatan FGD dengan melibatkan stakeholder atau pemangku kebijakan. Di antaranya Bapemperda DPRD Takalar, Sekretaris Daerah Takalar, Bappelitbang Takalar, Dinas Kelautan dan Perikanan Takalar, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, dan Bidang Pemberdayaan Nelayan.
Lebih jauh legislator Partai Demokrat itu mengatakan, tujuan dari Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Ikan, dan Petambak Garam adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan kecil, nelayan buruh, nelayan tradisional, pembudi daya ikan kecil, petambak garam kecil, penggarap tambak garam, serta keluarga nelayan dan pembudi daya ikan kecil yang melakukan kegiatan pengelolaan dan pemasaran hasil perikanan.

”Nelayan dan pelaku usaha lainnya harus mendapat juga kepastian hukum dalam berusaha. Mereka juga harus mendapatkan pemberian asuransi jiwa, asuransi perikanan, asuransi pergaraman, dan pemenuhan terhadap prasarana dan sarana usaha perikanan dan pergaraman.” urai Husnia. (ira/c)




×


Dewan Susun Dua Ranperda Perlindungan Nelayan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link