PENGAMAT politik dari STIA LAN Makassar Dr Alam Tauhid Syukur S. Sos M.Si mengemukakan bila dalam pengangakatan seorang ASN pada suatu jabatan tertentu (jabatan struktural), golongan/kepangkatan hanya salah satu syarat.
Menurutnya, terdapat beberapa syarat lain yang terlingkupi dalam standar kompetensi jabatan yakni deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.
Demikian juga pada jabatan fungsional tertentu, justru pemenuhan syaratnya pada pemenuhan KUM JFT nya.
Menurut Dr Alam Tauhid Syukur, jabatan sesorang ASN tidak ditentukan oleh mendukung/tidak mendukung Gubernur/Bupati/Walikota.
“Kalau pemilihan KD dialihkan ke DPRD. Saya setuju sebab disamping efisiensi, efektifitas dan ekonomisnya penyelenggaraan Pilkada, juga gesekan-gesekan horisontal bisa tidak ada secara politik dalam masyarakat dan terutama juga ke ASN. Sebagai ekses tim sukses bayangan dari ASN yang secara terpaksa harus dilakukan oleh ASN,”jelas Alama Tauhid Syukur, Kamis (11/11)
Hal sama disampaikan pengamat politik dari Unhas Dr A Ali Armunanto S. IP M. Sc: Menurutnya, fenomena ini menunjukkan masalah yang rumit dalam manajemen kepegawaian dan penataan birokrasi.
ASN yang seharusnya dinilai dari kinerja dalam mendapatkan promosi atau demosi serta penempatannya justru dinilai dari kedekatannya terhadap kepala daerah atau dari dukungannya terhadap kepala daerah saat pilkada.
“Fenomena ini seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah pusat untuk membuat aturan yang betul-betuk operasional untuk melindungi hak-hak ASN dari intervensi kepentingan politik. Cara lainnya adalah mendorong DPRD untuk menggunakan fungsi pengawasannya dalam penataan birokrasi didaerah”pintanya. (rif)

