MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru resmi melimpahkan berkas kasus Bupati Barru, Andi Idris Syukur, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Namun pelimpahan kasus tersebut lagi-lagi tidak dibarengi penahanan. Dikarenakan belum ada majelis hakim yang ditunjuk untuk mengawal sidang perkara tersebut.
Juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino, menyatakan keputusan terkait penahanan terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim.
“Soal penahanan itu bergantung majelis hakimnya nanti. Kalau sekarang, belum ada dibentuk susunan majelis hakimnya, termasuk jadwal persidangan. Itu kan masih harus berproses,” tukas Ibrahim, Rabu (16/3).
Berdasarkan salinan tanda terima surat pelimpahan perkara atas kasus Idris, diterima oleh Surhatta, panitera muda tindak pidana korupsi. Dalam tanda terima itu, tercantum lampiran dokumen administrasi, diantaranya surat pelimpahan perkara B-/R.4.21/Ft.1/03/2016 tanggal 14 Maret, surat dakwaan nomor PDS-02/Barru/Ft.1/02/2016 tanggal 14 Maret dan berkas perkara registrasi nomor BP/12/II/2016 tanggal 10 Februari.
Berkas kasus Idris, menurut Ibrahim segera diregister untuk selanjutnya disusun majelis hakim dan jadwal persidangan. Ibrahim mengaku tidak bisa memastikan kapan susunan majelis hakim dan jadwal persidangannya bisa keluar. “Diusahakan secepatnya,” tandasnya.
Soal penahanan, kata Ibrahim bisa kapan saja dilakukan, bila memang unsur penahanannya terpenuhi.
Lebih jauh, Ibrahim menyatakan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk mengawal persidangan Idris. Siapapun hakim yang ditunjuk memimpin dan mengawal sidang itu diyakininya mampu memutuskan perkara secara adil dan profesional.
“Semua hakim sudah diuji kompetensinya dan menjalani sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi,” kilahnya.
Wakil Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, mengatakan penahanan terdakwa memang merupakan domain majelis hakim.
Namun, majelis hakim juga mesti mempertimbangkan fakta di lapangan, semisal Idris bisa saja mengulangi perbuatannya lantaran berstatus pejabat aktif.
“Tapi, itu semua bergantung majelis hakim,” tandasnya.
Dalam proses persidangan kasus Idris, Kadir juga meminta agar majelis hakim yang ditunjuk merupakan orang yang memiliki kredibilitas dan integritas tinggi. Sebab kasus Idris bisa saja rawan kepentingan dan sarat intervensi.
“Idris Syukur merupakan kepala daerah aktif. Semoga kasus itu bisa bebas kepentingan politik dalam prosesnya di peradilan,” harapnya. (mat-ril)
Resmi Terdakwa, Idris Syukur Tak Ditahan
×

