pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemerintah Desa Jambu Malea Dinilai Langgar Juknis

POLMAN, BKM — Kades Jambu Malea Kecamatan Tapango Kabupaten Polewali Mandar ditengarai tidak patuh dalam pemanfaatan dana desa. Hingga sejauh ini
tidak ada baliho publiasi prioritas penggunaan dana desa di ruang publik dan dipasang didepan gedung Kantor Desa agar dapat diakses orang masyarakat.

Hal ini diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) Lampiran 1 Permendes, Pembangunan Desa Tertiggal dan Transmigrasi RI Nomor 6 Tahun 2020 yang terkait pedoman umum pelaksanaan penggunaan dana desa sebagaimana pada bab III publikasi dan pelaporan.
Juknis dimaksud mengatur publiasi prioritas penggunaan dana desa dibidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa wajibdipubliasikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang publik. Hal ini untuk memudahkan desa, dilakukan secara swakelola dan partsipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat desa.
Sarana publikasi prioritas penggunaan dana desa dapat dilakukan melalui baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, selebaran (leaflet), pengeras suara di ruang publik dan media lainnya sesuai dengan kondisi di desa.

Apabila desa tidak mempublikasikan prioritas penggunaan dana desa di ruang publik, Pemerintah daerah memberikan sanksi administrasi berupa terguran lisan dan/tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kades Jambu Malea Kecamatan Tapango, Hafid ketika dikonfirmasi membantah tudingan tersebut. Menurut Hafid tidak adanya baliho publikasi prioritas penggunaan dana desanya sesuai Juknis, dikatakan publikasi prioritasnya ada dan
dipasang di Aula Kantor Desa.
”Pemasangannya didalam ruang aula, bahkan publikasi prioritas setiap tahun berupa baliho publikasi selalu dipasang kecuali kalau papan proyek dipasang diluar,” jelas Kades. (*)




×


Pemerintah Desa Jambu Malea Dinilai Langgar Juknis

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link