PANGKEP, BKM — Sejumlah camat dan kepala desa mengikuti seminar hasil naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penataan desa, di ruang rapat lantai 3 kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pangkep.
Dalam waktu tidak lama lagi, Pemkab Pangkep bakal memiliki dua Ranperda desa yang akan dikonsultasikan ke DPRD. Kedua leading sektor DPMD yang siap di-ranperda-kan, yakni Ranperda pemekaran dan penataan desa.
Kegiatan seminar hasil naskah akademik ini digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pangkep kerjasama Yayasan Sinergi Unggul Citaku.
Kepala DPMD Pangkep, Abd Haris Has, mengatakan, seminar hasil terkait penataan desa menjadi induk Perda pemekaran desa. ”Kemarin kita bahas ranperda pemekaran desa yang sudah ada naskah akademiknya. Tapi kita terkendala Perda Penataan desa. Makanya hari ini kita selesaikan seminarnya dan selanjutnya akan disampaikan ke DPRD untuk pembahasan Ranperda ini. Mudah-mudahan, selesai ini teman-teman desa yang akan melakukan pemekaran akan segera dibahas,” katanya saat mengikuti seminar tersebut, Kamis (18/11).
Sejumlah desa yang mengajukan pemekaran. Di antaranya Desa Mattiro Deceng yang akan mekar menjadi Desa Mattiro Mate’ne, Desa Balobaloang yang akan mekar menjadi Desa Nirannuang, Desa Sabalan yang akan mekar menjadi Desa Sabalan Timur.
”Mudah-mudahan pertemuan hari ini, kita sudah bisa tuntaskan agenda-agenda terkait pemekaran desa,” imbuhnya.
Ketua Yayasan Sinergi Unggul Citaku, Setiawan Aswad, mengatakan, naskah akademik Ranperda penataan desa ini telah melalui proses yang cukup panjang selama tiga bulan. Melalui proses kajian regulasi, norma yang berlaku, konfirmasi fakta kondisi lapangan baik di Pangkep maupun di daerah lain terkait penataan desa.
”Berdasarkan itu semua, kita susun naskah alademiknya. Naskah akademik ini diharapkan memberi penguatan teoritis, yuridis, sosiologis dan filosofis terhadap perlunya ranperda penataan desa. Akan sulit rasanya melakukan pemerkaran desa jika tidak didasarkan regulasi. Seminar ini diharapkan akan menyempurnakan, karena ada ruang hukum bagi Pemda Pangkep untuk mengatur, apa saja yang diperlukan dalam penataan desa. Sepanjang itu mengacu kepada aturan yang lebih tinggi dan tidak menabrak norma yang ada,” jelasnya. (udi/c)

