pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Aliran Dana Pasar Malam Disoal

BANTAENG, BKM — Pasar Malam yang digelar selama sebulan dan telah ditutup, Sabtu (20/11) lalu, rupanya menyisakan masalah. Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Bantaeng, Andi Yuzdanar Hakim, Rabu (24/11), mengungkapkan, permasalahan serius yang muncul pasca pagelaran pasar malam adalah terkait retibusi.
Dipaparkan Yuzdanar, retribusi yang harus disetor ke Kas Daerah, bukan hanya menyangkut sewa tempat. Tapi, kata dia, termasuk retribusi wahana hiburan. “Kalau retribusi sewa tempat, oke, pengelola sudah menyetor ke kas daerah tapi yang kami pertanyakan, bagaimana dengan retribusi hiburan?”, ketusnya.
Menurut Yuzdanar, seharusnya Pemkab memperoleh pendapatan dari wahana hiburan yang digelar di arena pasar malam. Selain itu, dia menyayangkan ada dugaan aliran dana dari pengelola pasar malam ke beberapa oknum pejabat.

“Berdasarkan informasi yang masuk ke lembaga kami, ada dugaan sejumlah pejabat menerima aliran dana dari hasil pasar malam”, ungkapnya.
Sekretaris Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Muhammad Idris yang berusaha dikonfirmasi via ponsel terkait setoran retribusi ini, tidak merespon.
Kepala Seksi Pendapatan pada BPKAD, Tajuddin, membenarkan kas daerah memperoleh Rp 40 juta dari retribusi tempat. “Iya. Ada Rp 40 juta masuk rekening Kasda dari hasil retribusi tempat”, akunya.
Ditanya tentang dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat dari hasil pasar malam, Tajuddin, mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu menahu soal itu”, ujarnya.
Tajuddin juga enggan berkomentar tentang regulasi penerimaan dana dari penyelenggaraan pasar malam selain ke rekening Kas Daerah. “Mengenai regulasi silahkan tanyakan ke Kabag Hukum”, kelitnya.

Kepala Hukum Setda Bantaeng, Muhammad Azwar, mengatakan, penyelengaraan pasar malam harus didahului dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Karena, kata dia, pungutan retribusi dan pendapatan lain yang sah, diatur melalui PKS.
Tentang dugaan dana pasar malam yang mengalir ke instansi tanpa melalui rekening Kas Umum Daerah, Kabag Hukum, mengatakan, harus dicermati secara proporsional. “Tidak bisa langsung diklaim sebagai pungutan liar (pungli)”, jelasnya.
Dipaparkan Kabag Hukum, retribusi atau pendapatan lain yang sah, harus disertai dengan STS (Surat Tanda Setoran). “Kalau menyangkut dugaan aliran dana ke instansi selain Kasda dan tidak bisa memperlihatkan bukti STS, maka itu nama pungli”, pungkasnya. (wam/C)




×


Aliran Dana Pasar Malam Disoal

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link