MAKALE, BKM.COM–Ratusan pendemo dari kalangan mahasiswa serta beberapa elemen organisasi di Toraja , Senin (29/11), mendatangi gedung DPRD Tana Toraja. Mereka mendukung Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang tengah berperkara dengan salah seorang warga dari ahli waris H Ali terkait kepemilikan tanah Lapangan Gembira Rantepao.
Perlawanan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap kasus lapangan gembira, sebab dalam lokasi sengketa ada dua asset Pemprov Sulsel telah bersertifikat yakni SMAN 2 Toraja Utara dan Dinas Kehutanan.
Dua lokasi demo digelar hari ini, selain di Pengadilan Negeri (PN) Makale, juga DPRD Tana Toraja bertepatan dengan sidang perdana gugatan perlawanan Pemprov Sulsel digelar di PN Makale. Seruan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Pores Tana Toraja, dan Polsek Makale.
Wakil Ketua DPRD Tana Toraja, Yohanis Lintin Paembongan, didampingi Anggota dewan fraksi PDIP Kristian Talebong menerima aspirasi para mahasiswa diruang lobi DPRD Tana Toraja.
Gugatan Pemprov Sulsel kepada ahli waris Haji Ali versus Pemkab (Bupati) Toraja Utara, sebelumnya dimenangkan ahli waris Haji Ali di Mahkamah Agung. Demikian pula permohonan Peninjauan Kembali (PK) Bupati Toraja Utara perkara Lapangan Gembira ditolak Mahkamah Agung 16 Desember 2020 lalu.
Yohanis Lintin jelaskan perkara lapangan Gembira Rantepao sudah melalui proses hukum panjang, status asset daerah hendaknya jelas, sebab menjadi dasar dan landasan gugatan.
Demo hari ini menyampaikan aspirasi dan seruan, terkait tuntutan mahasiswa dan masyarakat Toraja DPRD Tana Toraja segera tindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) 13 Desember 2021 dengan Pemda Tana Toraja, dan OPD terkait, pungkas Yohanis Lintin (agus).

