pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penerbangan Internasional Berlakukan Prokes Ketat

Wajib Karantina 10 Hari Setelah Perjalanan Luar Negeri

MAKASSAR, BKM — Meski saat ini pandemi Covid-19 di Tanah Air sudah melandai, namun pemerintah masih melakukan pengetatan untuk berbagai aktivitas masyarakat. Terutama untuk penerbangan internasional. Pemerintah saat ini masih memberlakukan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Dimana, mereka yang habis melakukan perjalanan ke luar negeri, harus menjalani karantina di Jakarta. Karantina ini merupakan prosedur pencegahan Covid-19 yang diatur dalam Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 23 tahun 2021 yang ditandatangani langsung Kepala BNPB, Suharyanto.
Sejumlah tokoh Sulawesi Selatan yang baru tiba di tanah air setelah melakukan perjalanan luar negeri harus menjalani karantina di Jakarta.
Mereka yang menjalani karantina itu, antara lain Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo dan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Negeri Makassar, Prof Dr Hasnawi Haris. Keduanya menjalani karantina di Jakarta sejak awal Desember lalu.

Rudianto baru saja melakukan kunjungan luar negeri di Turki dan Abu Dhabi. Sedangkan Hasnawi baru saja melakukan kunjungan luar negeri di Finlandia. ”Sesuai ketentuan Satgas Covid-19, kami memang harus menjalani karantia di Jakarta lebih dahulu selama sepuluh hari sebelum ke Makassar,” kata Hasnawi.
Ia mengatakan, karantina ini merupakan prosedur yang sudah ditetapkan Satgas Covid-19. Menurut dia karantina ini dimaksudkan untuk memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru saja bepergian dari luar negeri tidak terpapar virus sekaligus tidak menyebarkan virus di Indonesia.
Hal sama disampaikan Rudianto Lallo. Ketua DPRD Makassar itu juga enjoy menjalani masa karantina di Jakarta sebelum diperbolehkan kembali ke Makassar. Politisi Nasdem ini bahkan mengapresiasi kebijakan Satgas Covid-19 yang terus berupaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Rudi juga meminta semua warga agar terus membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Protokol kesehatan yang dimaksud antara lain mengenakan masker, rajin mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. (fp)



×


Penerbangan Internasional Berlakukan Prokes Ketat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link